Asahan-Bupati Asahan H. Surya, BSc menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Antara DJP, DJPK dan Pemerintah Daerah tahun 2023, di Jakarta, Selasa (22/08/2023).
Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan, data perizinan, dan data atau informasi lainnya, mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, dan mengoptimalkan pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak.
Usai mengikuti kegiatan tersebut Bupati Asahan mengatakan, Pemerintah Kabupaten Asahan akan terus bersinergi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran dalam pelayanan pajak di Kabupaten Asahan. “Pemerintah dan KPP Pratama Kisaran akan bersinergi dalam pelayanan perpajakan di Kabupaten Asahan, sehingga apa yang diharapkan oleh Pemerintah Pusat dapat tercapai”, ujarnya.
Selain itu Bupati mengatakan, Pemerintah dan KPP Pratama Kisaran akan berusaha menjadikan pajak menjadi sumber pendapatan daerah dan menjadi mitra kerja masyarakat. Terakhir Bupati berharap, berharap dengan adanya perjajian kerjasama ini maka koordinasi antara pemerintah daerah dengan DJP semakin baik dan penerimaan pajak dapat tercapai. (*/BoS)
- Bakal Digelar Besok! DPRD Sulut Agendakan Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas LKPD Tahun 2025
- Pimpin Upacara Momentum Nasional dan Daerah, Plt Bupati Titip Pesan Optimistis Kepada Generasi Muda Sitaro
- Bupati FDW Hadiri Ibadah Minggu Bersama di Jemaat GMIM Betlehem Ranomea Amurang Timur








