Morut – Sebanyak 890 sertipikat tanah milik warga Desa Malino Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara ( Morut), diserahkan Bupati Morut, Dr dr Delis Julkarson Hehi MARS, kepada warga setempat.
Dalam acara itu, Bupati Delis didampingi Kepala BPN/ATR Morut, Muslim, Ketua TP PKK Morut, Febriyanthi Hongkiriwang Ssi Apt, Kepala Desa (Kades) Malino, Edi Yuni Yelmon Mosogu, serta Danramil dan Kapolsek.
Sertipikat tanah tersebut, diserahkan secara simbolis dalam acara khusus penyerahan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Balai Desa Malino, belum lama ini.
Bupati Delis, dalam sambutannya, mengatakan, penyerahan sertipikat ini, merupakan bukti konkrit perhatian Pemerintah, agar hak atas tanah milik warga terlindungi secara hukum.
Bupati Delis, mengakui, sertifikat tanah ini merupakan harta yang sangat berharga. Untuk itu ia meminta kepada para pemilik sertifikat untuk menjaganya dengan baik.
“Jangan gampang menggadaikan sertipikat. Atau kalau toh terpaksa, silakan gadaikan kalau itu untuk keperluan yang produktif seperti untuk modal usaha,” jelas Orang Nomor Satu di Morut itu.
Bupati Delis, mewanti-wanti agar masyarakat tidak gampang “menyekolahkan” sertipikat di bank untuk keperluan yang konsumtif, seperti untuk membeli perlengkapan rumah tangga atau membeli kendaraan.
Karena jika itu dilakukan, sertipikat tersebut akan sulit ditebus, bahkan bisa berpindah tangan.
Sementara itu, Kepala BPN/ATR Morut, Muslim, menjelaskan, proses sertipikat tanah untuk Malino ini, termasuk luar biasa, karena dari 890 bidang tanah yang diusulkan ke Pusat, semuanya disetujui dengan baik.
Muslim, memohon maaf karena penyerahan sertipikat ini agak terlambat. Hal ini terjadi karena di upayakan agar penyerahannya bisa dilakukan secara serentak.
“Jadi penyerahannya tidak separu-separu. Semuanya sudah selesai dan diserahkan serentak,” jelas Muslim. (Rls/NAL)















