Minsel-Oknum inisial HM alias Endy mantan pengedar Togel di wilayah kecamatan Tumpaan, kembali beroperasi sebagai pelaku penimbun BBM jenis Solar Subsidi berkedok sebagai Wartawan.
Terpantau wartawan media ini, oknum HM selalu menjalankan oprandinya di sejumlah SPBU di Minsel dengan menggunakan atribut yaitu id card dan costum yang bertuliskan “PERS” untuk mempermulus sepak terjangnya di sejumlah SPBU.
Modus oprandi yang dilakukan Oknum HM, dengan menggunakan jasa orang lain sebagai pengangkut BBM jenis Solar Subsidi dan dibawah ke rumah di kelurahan Bitung.
Kepada wartawan oknum yang menjadi suruhannya mengaku bahwa BBM Jenis Solar subsidi yang dia bawah adalah milik oknum yang mengaku wartawan yaitu HM alias Endy.
- Asisten Pemerintahan dan Kesra Pimpin Apel Pengamanan, Pastikan Puncak TIFF 2026 Berjalan Aman dan Sukses
- Kontes Otomotif Meriahkan Rangkaian TIFF 2026, Libatkan 61 Peserta dari Sejumlah Daerah di Sulut
- Gubernur Yulius Canangkan Rangkaian HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan HUT ke-62 Provinsi Sulut, Tegaskan Semangat “Sulut Melaju”
“Saya hanya disuruh mengantri di SPBU melakukan pengisian dan membawa ke rumahnya, sekarang ada 8 gelon yang sudah terisi penuh dan siap di bawah kerumanya di kelurahan bitung,” Ucap anak buahnya.
Untuk membuktikan pengakuan anak buahnya wartawan media ini membuntuti saat melakukan pengantaran BBM Solar subsidi yang di isi di Jerigen dengan kapasitas 35 liter sebanyak 8 Jerrigen, dan benar BBM tersebut di turunkan dari Motor di Place Rumahnya yang terletak di Kelurahan Bitung.
Tindakan HM tersebut jelas dilarang mrlakukan pengisian BBM gunakan jerigen yang diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. (Onal_m)








