TOMOHON – Walikota Tomohon, Jimmy F Eman untuk kesekian kalinya dilaporkan ke Bawaslu Tomohon atas pelanggaran Pilkada Tomohon, pada Jumat (04/12/2020).
Laporan dilayangkan warga Tomohon Handry Mongdong terhadap kegiatan jalan sehat yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon terhadap kader kesehatan dan keluarga berencana (KB) pada Jumat (27/11/2020) pekan lalu, telah diterima Bawaslu Tomohon dengan nomor: 08/LP/Kota/25.04/XII/2020.
“Kegiatan ini difasilitasi Pemkot Tomohon, dan Walikota Tomohon Jimmy F Eman ikut dalam kegiatan itu. Tetapi sangat disesali ada ratusan pendukung calon walikota Jilly G Eman (JGE) dan calon wakil walikota Virgie Baker (VB) yang memakai masker dan kaos kuning dengan gambar dan bertulisan nama calon tersebut yang notabene adalah anak dari Walikota yaitu JGE,” ungkap Mongdong.
Sehingga kata Mongdong, dirinya melaporkan tindakan dari Walikota Tomohon, Jimmy F Eman yang telah melakukan pelanggaran Pilkada. “Ini harus disikapi serius oleh Bawaslu demi kualitas Pilkada di Kota Tomohon, ini adalah tindakan walikota yang berpihak dan masuk dalam pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) yang dimainkan dan mencederai pesta demokrasi,” jelas Ketua DPC Projo Kota Tomohon ini.
- Gubernur Yulius Selvanus Bersama Wagub Victor Mailangkay Hadiri Pengucapan Syukur di Lapangan God Bless Tondano
- Masyarakat Diimbau Waspada, Gubernur Yulius Serukan 5 Langkah Penting Mencegah Kebakaran Hutan Dan Lahan
- Wali Kota Weny Gaib Ajak Pemuda Muhammadiyah Jadi Pemuda Negarawan untuk Majukan Umat dan Bangsa
Lanjut Mongdong, pelanggaran TSM sudah sangat nyata dan harus diproses secara benar oleh Bawaslu Tomohon. “Jangan ada dusta diantara kita, Bawaslu harus profesional dan tidak terkesan berpihak, kami masyarakat akan terus memantau mengenai kinerja Bawaslu, serta pelanggaran TSM yang begitu masif,” kata Mongdong.
Disisi lain Ketua Bawaslu Tomohon Deisy Soputan saat di konfirmasi melalui nomor Whatshapnya, (081340600***) terkait dugaan keterlibatan walikota tomohon dalam memfasilitasi kegiatan tersebut, bungkam alias tidak di respon. (*)








