Sulut-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) lewat Divisi Hukum, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemilu Pengawasan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan sosialisasi itu dilaksanakan selama 3 hari hingga Rabu (17/5/2023) di Yama Resort Tondano.Senin (15/5/2023)
Usai pelaksanaan kegiatan hari pertama, Ardiles Mewoh Ketua Bawaslu Sulut saat diwawancarai awak media mengungkap maksud dilaksanakannya kegiatan tersebut dengan menghadirkan seluruh Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota dan perwakilan panwas di 171 kecamatan yang ada di Sulut.
“Jadi kegiatan ini dilaksanakan dengan dimulainya tahapan pengajuan bakal calon untuk partai politik dan calon DPD. Supaya apa? Tentu terkait dengan regulasi ketentuan-ketentuan diketahui oleh masyarakat luas, Bawaslu menginisiasinya,” ujar Ardiles.
Kenapa demikian lanjut Ardiles, Bawaslu ingin mendorong bahwa tahapan proses pencalonan ini juga menjadi perhatian publik.
- Desa Ciparungsari Gelar FGD Penetapan Status Indeks Desa Tahun 2026 untuk Dorong Pembangunan Berkelanjutan
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Pencanangan Peringatan HUT RI Ke-81 Dan HUT Provinsi Ke-62 : Bersama Gubernur Fun Game Mini Soccer Melawan Tim Kodam XIII Merdeka
- Jelang Hari Kemerdekaan ke-81 RI, PLN UP3 Tahuna Gelar Apel dan Inspeksi Peralatan Guna Pastikan Keandalan Listrik Kepulauan Nusa Utara
“Jangan hanya pada saat pemungutan suara saja, mulai dari pencalonan,” kata yang juga pernah menjadi Ketua KPU Sulut ini.
Dihimbau Ardiles, masyarakat wajib tahu figur para Calon Legislatif tersebut. “Apakah memenuhi ketentuan persyaratan calon atau bagaimana. Silakan dicermati para caleg satu demi satu,” imbaunya.
Sekali lagi ditegaskan Ardiles jangan sampai ada calon yang sudah ditetapkan ternyata tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan. “Kegiatan ini adalah salah satu upaya dari Bawaslu,” tutup Ardiles.
Sebelumnya, saat kegiatan berlangsung di sambutan salah satu Komisioner Bawaslu Sulut, Ketua Divisi Hukum, Supriyadi Pangelu mengingatkan agar penyelenggara tidak menjadi penyebab masalah.
“Pengawas pemilu adalah ujung tombak, harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan. Jangan kita menjadi penyebab masalah,” tutup Supriyadi kepada para Panwascam.
Turut hadir di giat tersebut adalah Kepala Bagian Hukum Bawaslu Sulut, Yenne Janis.
Di kegiatan sosialisasi itu juga terundang Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, LSM dan mahasiswa. (*)








