Minsel-Banyaknya dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah yang terjadi di masyarakat baik di sengaja maupun tidak, akibat ketidak tahuan aturan tentang larangan bagi ASN, TNI-POLRI dalam pelaksaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah.
Dua stakeholder membawakan materi terkait larangan-larangan dalam proses pemilihan kepala daerah yaitu Kapolres Minahasa Selatan AKBP Arianto Salkery, SH, MH, dan Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 1302 Minahasa Mayor Inf Rekom Mulyadi.
Dalam materi yang dibawakan oleh kedua narasumber tersebut sangat jelas bahwa netralitas anggota TNI-POLRI sangat penting dan itu sudah ada aturan yang dikeluarkan dan semua anggota sudah memahami akan hal tersebut.
Puluhan anggota TNI- POLRI ikut serta dalam sosialisasi tersebut dan berharap dapat mengsosialisasikan kepada anggota lain yang ada di lingkup tempat bekerja. Kegiatan sosialisasi tersebut di gelar di salah satu hotel, Rabu (2/9/2024).
Sementara, Pjs Bupati Minahasa Selatan Stevan Liow yang diwakili oleh Asisten 1 Drs Benny Lumingkewas, juga salah satu dari narasumber menekankan agar netralitas ASN harus dikedepankan dan wajib dipatuhi.
Ketus Bawaslu Minahasa Selatan Eva Kentjem menyebut bahwa ASN, TNI- POLRI untuk tetap pada prinsip taat asas dan dapat menjaga marwah di tiap-tiap instansi dimana kita bekerja. (onal_m)