Minsel – Desas desus adanya kegiatan proyek yang tidak jelas di Desa Paslaten Satu Kecamatan Tatapaan, ternyata bukan hisapan jempol.
Pasalnya diduga kuat Pejabat Kuntua Mieke Goni melakukan pekerjaan Fisik Pengerasan jalan tidak melalui hasil musyawarah desa.
Diketahui bahwa pekerjaan pengerasan jalan tersebut berlokasi di perkebunan Maasing Rumpo, pekerjaan bersumber dari anggaran dana desa (Dandes) Tahun 2022.
Alex Rembang salah satu masyarakat Desa Paslaten kepada awak media ini membenarkan bahwa dirinya ditunjuk Pejabat Kuntua Desa Paslaten Satu Mieke Goni untuk mengawasi pekerjaan pengerasan jalan kebun tersebut.
“Saya disuruh pejabat Kuntua untuk mengawasi pekerjaan yang melibatkan alat berat di lokasi di perkebunan Maasing Rimpo”. Ujar Rembang.
Rembang juga mengatakan bahwa pada pekerjaan tersebut tidak di pasang papan informasi pekerjaan dan tidak ada masyarakat yang dilibatkan dalam pekerjaan tersebut, (Tidak ada HOK)
Proyek jalan tersebut yang dikerjakan Bulan Januari 2023, dan dari informasi yang didapat bahwa sumber anggarannya pun menggunakan sisa dana Covid-19 Desa Paslaten Satu.
Sementara, Penjabat Hukum Tua Desa Paslaten Satu, Meike Goni saat dihubungi lewat telepon saat dikonfirmasi tidak dapat menjelaskan hal tersebut, Goni hanya menanyakan dengan nada kasar ‘kyapa lai’ (kenapa) langsung menutup teleponnya.
Dikesempatan terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minsel, Efer Poluakan, pada Senin (13/03/2023) membenarkan jika Dana Covid-19 tahun kemarin bisa dialihkan ke kegiatan lain.
“Karena Covid-19 sudah beralih dari Pandemi ke Endemi, maka dana sisa yang belum dibelanjakan di desa, kami usulkan untuk digunakan di kegiatan lain,” kata Efer.
Namun menurutnya, tidak semua kegiatan bisa dilakukan dari sumber dana ini dan tidak bisa digunakan untuk pembangunan fisik.
“Dana itu seharusnya digunakan untuk kegiatan Posyandu dan Ketahanan Pangan. Hanya dua kegiatan itu yang bisa,” pungkas Efer lagi.
Dirinya pun meminta Hukum Tua/Penjabat Hukum Tua agar jangan menggunakan Dana Desa sesuai keinginan, tapi harus dibahas dulu dalam rapat bersama di desa. (Onal Mamoto)