Tomohon-Anggota DPRD Kota Tomohon, Rocky Polii, menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah yang dilaksanakan di Kecamatan Tomohon Timur, Rabu (14/5/2025).
Kegiatan ini digelar oleh Sekretariat DPRD Kota Tomohon dan menghadirkan masyarakat Kelurahan Paslaten sebagai peserta.
Ranperda Pengelolaan Sampah ini merupakan Ranperda inisiatif DPRD Kota Tomohon sebagai bentuk kepedulian terhadap permasalahan sampah yang semakin kompleks di daerah. Dalam pemaparannya, Rocky Polii menjelaskan bahwa Ranperda ini dirancang untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam upaya pengurangan, penanganan, dan pengelolaan sampah secara berkelanjutan.
“Ranperda ini hadir sebagai solusi atas persoalan sampah yang tidak hanya berdampak pada kebersihan lingkungan, tetapi juga pada kesehatan masyarakat dan keindahan kota,” ujar Rocky Polii di hadapan peserta.
- Pemkot-Dekot Sepakati KUA/PPAS Manado 2027, Walikota Andrei Angouw: Untuk Kemajuan Kota dan Kesejahteraan Masyarakat
- Menjalin Silaturahmi dan Tradisi, Warga Laksanakan Ziarah Religi ke Makam Leluhur di Desa Dayeuhluhur
- Pengarahan di Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Menteri Nusron Minta Jajaran Utamakan Kemudahan Layanan Bagi Masyarakat
Selain Rocky Polii, turut hadir sebagai narasumber Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tomohon, Jhon Kapoh, yang menyampaikan strategi teknis dan operasional dalam pengelolaan sampah, termasuk pentingnya partisipasi masyarakat sejak dari rumah tangga.
Peran serta masyarakat sangat penting dalam pengelolaan sampah. Kami berharap melalui sosialisasi ini, warga dapat memahami dan mendukung penuh regulasi yang sedang disusun ini,” kata Kapoh.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat respons positif dari masyarakat Kelurahan Paslaten. Warga menyampaikan berbagai masukan dan harapan agar Ranperda tersebut benar-benar dapat menjawab tantangan pengelolaan sampah di tingkat kelurahan hingga kota.
Ranperda ini diharapkan segera dibahas lebih lanjut di DPRD dan nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang dapat menjadi pedoman pengelolaan sampah yang lebih efektif di Kota Tomohon. (*)






