Bone Bolango-Anggota DPRD Bone Bolango Rizki Huntoyungo, menyayangkan kebijakan pemerintah Provinsi Gorontalo mengambil alih Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Desa Inengo, Kecamatan Kabila Bone.
Pasalnya, pengalihan Pengelolaan TPI tersebut dinilai dapat menghambat efektivitas Peraturan Daerah (Perda) tentang TPI yang rancangannya telah selesai dibahas dan akan segera ditetapkan.
Hal itu di sampaikan Rizki Huntoyungo, dalam rapat pebahasan Ranperda Pengelolaan TPI, Senin (8/12/2025).
Di katakan Sekretaris Komisi II DPRD Bone Bolango ini, TPI itu di bangun susah payah dengan APBD daerah dan sekarang pengelolaannya pindah, sementara kita tidak mendapatkan apa-apa.
- Dukung Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah, Kantah ATR/BPN Morut Hadiri Konsultasi Publik Pengadaan Tanah Proyek Pelebaran Jalan Korololama-Kolonodale-Yos Sudarso
- Kantah ATR/BPN Morut Hadiri PS Atas Objek Tanah, Yang Sedang Dalam Proses Sengketa
- Peduli Lingkungan Sekaligus Dekat dengan Pelanggan, PLN UP3 Tolitoli Gelar Aksi Eco-Enzyme dan Showcase Pemasaran
“Kita sedang menyusun Perda untuk memperkuat pengelolaan TPI, tapi kenyataannya TPI kita hilang begitu saja karena kewenangannya pindah ke provinsi. Bagaimana Perda ini bisa diterapkan kalau pengelolaannya bukan di daerah kita,” jelas Riski.
Oleh karena itu, dirinya mendesak agar sebelum Ranperda tersebut disahkan, pemerintah daerah segera menjalin komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo. ***








