Bone Bolango-Anggota DPRD Bone Bolango Rizki Huntoyungo, menyayangkan kebijakan pemerintah Provinsi Gorontalo mengambil alih Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Desa Inengo, Kecamatan Kabila Bone.
Pasalnya, pengalihan Pengelolaan TPI tersebut dinilai dapat menghambat efektivitas Peraturan Daerah (Perda) tentang TPI yang rancangannya telah selesai dibahas dan akan segera ditetapkan.
Hal itu di sampaikan Rizki Huntoyungo, dalam rapat pebahasan Ranperda Pengelolaan TPI, Senin (8/12/2025).
Di katakan Sekretaris Komisi II DPRD Bone Bolango ini, TPI itu di bangun susah payah dengan APBD daerah dan sekarang pengelolaannya pindah, sementara kita tidak mendapatkan apa-apa.
- PLN Edukasi Keselamatan Kelistrikan Sejak Dini, Siswa TK Al-Irsyad Gorontalo Belajar Bahaya Listrik Lewat Cara Menyenangkan
- Audiensi Wamenkes RI, Bupati Delis Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Morut
- HUT ke-62 Sulut, 69 Sertipikat Aset Pemprov Diserahkan, Pemerintah Perkuat Benteng Hukum Aset Daerah
“Kita sedang menyusun Perda untuk memperkuat pengelolaan TPI, tapi kenyataannya TPI kita hilang begitu saja karena kewenangannya pindah ke provinsi. Bagaimana Perda ini bisa diterapkan kalau pengelolaannya bukan di daerah kita,” jelas Riski.
Oleh karena itu, dirinya mendesak agar sebelum Ranperda tersebut disahkan, pemerintah daerah segera menjalin komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo. ***
