Tomohon – Menindaklanjuti instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tomohon siap membuka layanan adminstrasi kependudukan pada pra dan pasca libur Idul Fitri 2025.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Tomohon, Albert Tulus, menegaskan pihaknya akan menjalankan instruksi Kemendagri itu dengan penuh tanggung jawab sesuai arahan.
“Petugas kami siap memberikan layanan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan selama periode libur panjang. Disdukcapil tetap beroperasi seperti biasa, masyarakat tidak perlu khawatir tertunda dalam mengurus administrasi penting seperti KTP, KK, dan akta kelahiran,” tandas Tulus
Sebelumnya, Kemendagri mengeluarkan surat edaran penting terkait pelayanan administrasi kependudukan selama libur Hari Raya Idul Fitri 2025.
- Pemkot-Dekot Sepakati KUA/PPAS Manado 2027, Walikota Andrei Angouw: Untuk Kemajuan Kota dan Kesejahteraan Masyarakat
- Menjalin Silaturahmi dan Tradisi, Warga Laksanakan Ziarah Religi ke Makam Leluhur di Desa Dayeuhluhur
- Pengarahan di Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Menteri Nusron Minta Jajaran Utamakan Kemudahan Layanan Bagi Masyarakat
Surat bernomor 400.8/3995/Dukcapil ini ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas/Biro Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam edaran tersebut, Kemendagri menegaskan layanan Dukcapil akan tetap dibuka pada 28 Maret serta 3 hingga 4 April 2025, meskipun merupakan hari libur nasional. Hal ini diambil untuk memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan dengan optimal demi kenyamanan masyarakat.
Kemendagri meminta Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota untuk:
Tetap membuka layanan pada tanggal yang telah ditentukan.
– Melaporkan hasil pelayanan administrasi kependudukan kepada Kepala Dinas/Biro Provinsi sebelum pukul 15.00 waktu setempat.
Sementara itu, Kepala Dinas/Biro Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi diminta untuk:
– Melakukan koordinasi dan pemantauan layanan Dukcapil di tingkat kabupaten/kota.
– Melaporkan hasil pelayanan ke Dirjen Dukcapil melalui PJ/Korwil sebelum pukul 16.00 waktu setempat.
Surat edaran ini ditandatangani Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd. (*/Red)








