Tahuna -Penjabat Bupati Kabupaten kepulauan Sangihe dr Rinny Tamuntuan tunjuk Fitria Lantah sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Diruktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sangihe, yang sebelumnya dijabat Novilius Tampi selama empat Tahun sejak tahun 2018 dan berakhir 9 November 2022.
Pj. Bupati mengatakan penunjukan pejabat sementara ini sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan, guna mengisi kekosongan jabatan Direktur dalam tahapan penyelesaian seleksi Direksi, dan penunjukan pejabat sementara ini diambil dari internal PDAM itu sendiri agar lebih kondusif.
” Pejabat sementara ini dari internal perusahaan, karena mereka yang lebih tahu kondisi perusahaan yang saat ini dimana mereka bekerja dan sudah ada hubungan emosional sesama karyawan dan juga tahu betul apa yang mereka harus kerjakan,” ujar Tamuntuan.
Tamuntuan menjelasakan, ditunjuknya Fitria Lantah ini sudah melalui kajian dari segi kepangkatan dan jabatan di PDAM sudah memenuhi syarat apalagi di seorang perempuan tentu lebih memiliki hati yang lebut dan mempunyai kepedulian dengan kondisi di perusahaan maupun karyawan.
- Resmikan Kampung RA Dan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Pekalongan, Sahli ATR/BPN Harapkan Kesejahteraan Masyarakat Terwujud
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kolaborasi PLN UID Suluttenggo dan Pemprov Sulut Bersihkan Kawasan Malalayang Beach Walk
- Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026: PLN UP3 Kotamobagu Perkuat Budaya Clean Energy Day Lewat Gerakan 1 Hari Tanpa BBM
“Pejabat sementara ini, juga merupakan keterwakilan perempuan dan Umat Muslim yang ada di kepulauan Sangihe. Sebab dalam pemberian jabatan juga harus melihat beberapa faktor keseimbangan keterwakilan. Tentu juga mengedepankan kemampuan serta syarat kepangkatan yang ada”.tutur Tamuntuan.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pjs Direktur PDAM ini diserahkan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Dra. Olga Makasidamo dan Masa jabatan, Pejabat Sementara Direktur sampai dengan penetapan direktur defenitif paling lama enam (6) bulan. (Yoss)






