KOTAMOBAGU, RedaksiSulut.com – Kepengurusan KBPP POLRI Resor Kotamobagu belakangan ini sempat berpolemik. Isu pergantian Ketua di tubuh KBPP POLRI Resor Kotamobagu mencuat ke permukaan publik, setelah sejumlah pengurus melakukan rapat pleno diperluas untuk menggantikan posisi Husnia Mansur, S.Pd, MM sebagai Ketua KBPP POLRI Resor Kotamobagu.
Ketua KBPP POLRI Husnia Mansur kepada media ini mengatakan, bahwa dinamika di dalam tubuh organisasi itu sering terjadi dan hal yang wajar.
Namun, hasil rapat pleno diperluas tersebut telah dimentahkan oleh Pimpinan Pusat KBPP POLRI melalui surat nomor: 734/PP KBPP POLRI/X/2022 tertanggal 20 Oktober 2022.
Dimana, Pengurus Pusat melalui Bidang Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi menyatakan, bahwa rapat pleno diperluas yang digelar beberapa waktu lalu dinilai tidak sesuai dengan AD/ART KBPP POLRI.
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Diapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
“Dalam surat balasan dari Pimpinan Pusat, rapat pleno diperluas untuk mengganti posisi ketua dinyatakan tidak sah dan Inkonstitusional, ” ungkap Husnia Mansur, Jumat, 21 Oktober 2022.
Dengan adanya surat dari Pimpinan Pusat, maka dipastikan tidak ada pergantian Ketua KBPP POLRI Resor Kotamobagu, hingga masa jabatannya berakhir pada 2025.
Husnia Mansur, S.Pd, MM pun berharap semua pengurus KBPP POLRI Resor Kotamobagu dapat menghormati dan mematuhi surat dari Pimpinan Pusat tersebut, karena sifatnya sudah final.
“Mari kita bergandengan tangan untuk membesarkan organisasi KBPP POLRI dengan santun dan profesional, ” tutup Ketua Husnia. (Wr)






