Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_usermeta' doesn't exist]
SELECT user_id, meta_key, meta_value FROM wpem_usermeta WHERE user_id IN (1) ORDER BY umeta_id ASC

Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]
SELECT * FROM wpem_users WHERE ID IN (1)

Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]
SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '1' LIMIT 1

39 Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap Dimusnahkan Kejari Bitung

oleh -1484 Dilihat
oleh

Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_terms' doesn't exist]
SELECT DISTINCT t.term_id, tr.object_id FROM wpem_terms AS t INNER JOIN wpem_term_taxonomy AS tt ON t.term_id = tt.term_id INNER JOIN wpem_term_relationships AS tr ON tr.term_taxonomy_id = tt.term_taxonomy_id WHERE tt.taxonomy IN ('category', 'post_tag', 'post_format', 'newstopic') AND tr.object_id IN (203670, 203661, 203654) ORDER BY t.name ASC

Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_usermeta' doesn't exist]
SELECT user_id, meta_key, meta_value FROM wpem_usermeta WHERE user_id IN (31,8) ORDER BY umeta_id ASC

Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]
SELECT * FROM wpem_users WHERE ID IN (1,31,8)

Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]
SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '1' LIMIT 1

Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]
SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '31' LIMIT 1

Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]
SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '8' LIMIT 1

Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]
SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '1' LIMIT 1

Bitung- Sebanyak 39 barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau incraht, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Selasa (22/9/2026) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bitung, disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kota Bitung.

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Erwin Widahantono, SH, MH, mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian akhir dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi kejaksaan kepada masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti hari ini merupakan tahap akhir dari rangkaian proses penegakan hukum sekaligus sebagai wujud transparansi kejaksaan kepada publik,” kata Erwin.

Dijelaskannya, barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan telah dirampas untuk dimusnahkan harus benar-benar ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Hal ini menurutnya sangat penting agar barang bukti yang sudah tidak memiliki kepentingan dalam proses hukum tidak kembali disalahgunakan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari berbagai jenis perkara tindak pidana umum. Dari total 39 perkara, terdapat 2 perkara narkotika, 7 perkara kesehatan, 6 perkara penganiayaan, 18 perkara tindak pidana senjata api atau benda tajam, 2 perkara perlindungan anak, 2 perkara pencurian, 1 perkara konservasi sumber daya alam dan 1 perkara pembunuhan.

Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan yakni satu paket sabu dengan berat bersih 0,16 gram serta 30 paket sabu dengan berat bersih 3,57 gram, ditambah sejumlah barang bukti lainnya.

Perkara kesehatan, barang bukti yang tercatat antara lain 315 butir obat keras jenis Pil Putih Y (Yarindo) dan 202 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl.

Sementara barang bukti lainnya berasal dari sejumlah perkara penganiayaan, tindak pidana yang berkaitan dengan senjata api atau benda tajam, perlindungan anak, pencurian, konservasi sumber daya alam dan pembunuhan.

Untuk perkara tindak pidana senjata api atau benda tajam, tercatat ada 38 benda tajam dan 9 barang lainnya.

Sedangkan pada perkara konservasi sumber daya alam terdapat barang bukti berupa 1 barang lainnya dan 5 kandang angkut. Kajari mengatakan, sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan unsur Forkopimda diperlukan untuk menjaga keamanan, ketertiban serta kepastian hukum di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Erwin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang selama ini terlibat dalam proses penegakan hukum di Kota Bitung.

Apresiasi disampaikan kepada Pengadilan Negeri Bitung, Polres Bitung, BNN Kota Bitung, Kodim 1310 Bitung, Lapas Bitung, Pemerintah Kota Bitung serta insan pers.

“Keberhasilan penegakan hukum tidak lepas dari sinergi kuat seluruh aparat penegak hukum dan Forkopimda Kota Bitung,” tandasnya. Kajari Erwin mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat kolaborasi dalam menciptakan Kota Bitung yang aman, tertib, kondusif dan taat hukum.

Turut hadir dan menyaksikan pemusnhanan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Bitung Cita Safitri, SH, MH, Asisten I Pemkot Bitung Forsman FT Dandel, S.Sos, MAP, Wakapolres Bitung Kompol Bartolemus Junok Dambe, SH, Kepala BNN Kota Bitung Kompol Widarsono, SH, MH, Kepala Lapas Kelas IIB Bitung Hendri Yadi, A.Md.IP., SH, perwakilan Kodim 1310 Bitung serta jajaran Kejari Bitung. (*)

Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]
SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '1' LIMIT 1