Morut-Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Morowali Utara (Morut) menggelar kegiatan diskusi dengan KPH Tepo Asa Aroa Morut, dalam rangka membahas secara teknis, terkait mekanisme penerbitan bidang tanah yang berhimpitan dengan kawasan hutan, sebagai bentuk bentuk sinergi dan koordinasi antar instansi, Rabu (04/03/2026).
Hal ini dilakukan bertujuan, untuk memastikan bidang tanah yang diterbitkan tidak masuk atau tumpang tindih, dengan kawasan hutan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Apabila terdapat indikasi berhimpitan atau bersinggungan dengan batas kawasan hutan, maka dilakukan klarifikasi batas, penegasan status ruang, serta penyesuaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum proses dapat dilanjutkan.
Melalui koordinasi yang terstruktur dan transparan, diharapkan tercipta kepastian hukum, tertib administrasi pertanahan, serta perlindungan terhadap kawasan hutan. (Hms ATR/BPN/NAL)







