Minsel-Beberapa hari yang lalu,Minahasa Selatan di hebohkan dengan berita yang menyudutkan serta dengan sengaja menyatakan telah terjadi Pungutan liar di SMA N 1 Amurang.
Dengan adanya pemberitaan tersebut,pihak sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah Swingly S. Y. Liow mengambil langkah hukum dengan mengkuasakan kepada Junaedy S. Lintong, SH, sebagai Kuasa Hukum untuk mengsomasi oknum Pembuat berita berinisial DM alias Demsi.
Sejak hari Senin (28/04/2025), Junaedy S Lintong, SH dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien kami Swingly Suriadi Yesaya Liow, selaku kepala sekolah SMA N 1 Amurang.
“Somasi yang kami layangkan berkaitan dengan adanya kehadiran oknum yang mengaku wartawan inisial DM ini bertandang ke Gedung SMA Negeri 1 Amurang, mengkonfirmasi klien kami selaku Kepala Sekolah terkait adanya penghimpunan dana untuk kegiatan kelulusan dan/Penamatan siswa di SMA Negeri 1 Amurang.” jelas Lintong.
Lanjut jelas Lintong, pada saat itu kilen kami membenarkan adanya penghimpunan dana yang di maksud, namun dalam keterangan tersebut klien kami menyampaikan jika kegiatan itu merupakan inisiasi dari peserta didik selaku penyelenggara kegiatan kelulusan dan telah disepakati oleh orang tua peserta didik (siswa).
“Pihaknya tidak terlibat langsung dalam rencana kegiatan tersebut, bahkan uang yang terkumpul di kelolah langsung oleh para siswa dalam hal ini bendahara kegiatan (siswa read),” Ucap Lintong.
Lebih lanjut Lintong menjelaskan, pada Jumat 25 April 2025, oknum DM telah mempublikasi sebuah berita di salah satu media online berjudul “Pungli Hingga 52 Juta, SMAN 1 Amurang Bebankan Rp 130.000 ke 398 Siswa” .
“Padahal di hari dan tanggal yang sama, DM juga kembali mewancarai klien kami untuk menanyakan hal yang serupa. Dan pada saat itu klien kami juga telah memberikan jawaban dan klarifikasi sama persis sebagaimana di atas.” kata Lintong.
Berselang dua hari kemudian, Sabtu 26 April 2025, melalui akun facebook pribadi dengan nama Derby Mewengkang Komaling, DM telah membagian link berita dengan judul, “Kepala SMAN 1 Amurang Diduga Langgar Aturan Sekjen Kemendikbud Terlibat Pungutan Untuk Kegiatan Wisuda/Perpisahan”.
“Setelah kami melakukan pengecekan dalam box redaksi di media tersebut, ternyata saudara DDM tidak berstatus sebagai wartawan melainkan Juru Bicara Kadiv Hukum. Sehingga secara aturan DM tidak memiliki kapasitas sebagai seorang wartawan karena itu DM tidak memiliki hak untuk meliput, menulis dan mempublikasikan berita kepada masyarakat dalam media tersebut.” ucapnya.
Sangat jelas tindakan DM tersebut kata Lintong, melanggar kode etik jurnalistik serta telah mengedarkan berita “Delik Pers”, karena tidak memiliki sumber yang jelas dan berita tersebut merupakan Opini yang sengaja dibuat.
“Pemberitaan yang saudara DM publikasikan tersebut sebagaimana yang juga merupakan tulisan DM sendiri, sama sekali tidak memuat keterangan, jawaban dan klarifikasi dari klien kami pada tanggal 25 April 2025.” ungkap Lintong.
Tindakan DM tersebut kami anggap telah melanggar hak-hak klien kami sabagaimana dijamin dalam Peraturan Perundang-undangan, dan sangat jelas dalam berita tersebut Tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah, sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sesuai UU Pers Nomor 40 tahun 1999, dan oleh karena itu telah menciptakan kerugian bagi klien kami baik materil maupun immateril.
“Oleh karena itu kami menempuh semua prosedur hukum yang diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan untuk membela hak-hak dan kepentingan hukum klien kami.” tegas Lintong.
“Selain itu kami juga telah menelusuri bahwa wartawan media dimana berita tersebut dimuat adalah Reiny Novianty Komaling dan oknum tersebut tidak pernah mengkonfirmasi ke pihak sekolah, diketahui nama yang tertera dalam box redaksi media pembuat berita tersebut merupakan istri dari oknum yang mengaku wartawan tersebut.” Pungkas Advokat senior ini. (Onal-m)









