Minsel-Oknum inisial HM alias Endy mantan pengedar Togel di wilayah kecamatan Tumpaan, kembali beroperasi sebagai pelaku penimbun BBM jenis Solar Subsidi berkedok sebagai Wartawan.
Terpantau wartawan media ini, oknum HM selalu menjalankan oprandinya di sejumlah SPBU di Minsel dengan menggunakan atribut yaitu id card dan costum yang bertuliskan “PERS” untuk mempermulus sepak terjangnya di sejumlah SPBU.
Modus oprandi yang dilakukan Oknum HM, dengan menggunakan jasa orang lain sebagai pengangkut BBM jenis Solar Subsidi dan dibawah ke rumah di kelurahan Bitung.
Kepada wartawan oknum yang menjadi suruhannya mengaku bahwa BBM Jenis Solar subsidi yang dia bawah adalah milik oknum yang mengaku wartawan yaitu HM alias Endy.
- Menteri Nusron Ingin Target PTSL 2027 Ditambah, Perluas Kepastian Hukum Bagi Masyarakat
- Bahas Rencana Kerja TA 2027 Dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp.10 Triliun
- Laporkan Progres Dukungan KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Tegaskan Landasan Kuat Agenda Pembangunan Nasional
“Saya hanya disuruh mengantri di SPBU melakukan pengisian dan membawa ke rumahnya, sekarang ada 8 gelon yang sudah terisi penuh dan siap di bawah kerumanya di kelurahan bitung,” Ucap anak buahnya.
Untuk membuktikan pengakuan anak buahnya wartawan media ini membuntuti saat melakukan pengantaran BBM Solar subsidi yang di isi di Jerigen dengan kapasitas 35 liter sebanyak 8 Jerrigen, dan benar BBM tersebut di turunkan dari Motor di Place Rumahnya yang terletak di Kelurahan Bitung.
Tindakan HM tersebut jelas dilarang mrlakukan pengisian BBM gunakan jerigen yang diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. (Onal_m)






