Minut-Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, terus mendorong Badan Pusat Statistik (BPS) untuk membangun Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien.
Pernyataan ini disampaikan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Minahasa Utara, melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Persandian (Diskominfosan) Minut, Robby Parengkuan, SH. Ia merujuk pada surat BPS RI No. B-715/01000/ES/2024 yang mengacu pada Peraturan BPS Nomor 3 Tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral.
BPS telah melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan statistik sektoral pada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk tahun 2024.
Parengkuan menjelaskan, Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) bertujuan untuk mengukur capaian dan kemajuan dalam penyelenggaraan statistik sektoral, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang statistik pada instansi pusat dan daerah.
Melalui evaluasi ini, BPS memberikan saran perbaikan serta rekomendasi demi peningkatan tata kelola statistik sektoral di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
“Berdasarkan hasil EPSS, nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk tahun 2024 adalah 2,72 dengan predikat ‘Baik’. Rincian evaluasi dan rekomendasi perbaikan dalam penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral telah disampaikan secara terlampir,” ungkap Parengkuan. Rabu (16/10/2024).
Ia menambahkan bahwa BPS sangat menghargai dedikasi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dan seluruh jajarannya dalam memajukan statistik sektoral dan berkontribusi pada pengembangan Sistem Statistik Nasional yang berkelanjutan.
“Hasil EPSS ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral, guna memenuhi kebutuhan data yang akurat dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutup Parengkuan. (*)









