Talaud- Penyelidikan dugaan kasus korupsi Gerakan Daerah Orang Tua Asuh di Kepulauan Talaud, ternyata saat ini oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Talaud telah melakukan pemeriksaan kepada tiga orang.
Kepala Kejakasaan Negeri Talaud (Kajari) Yanuar Utomo SH. M.Hum ketika dikonfirmasi melalui via telpon membenarkannya.
“Ya sudah ada tiga orang yang kami panggil,” Terang Utomo.
Namun dalam keterangannya Kajari belum membeberkan siapa saja yang menjadi ter periksa dalam dugaan kasus tersebut.
- DPRD Bitung Perpanjang Masa Kerja Pansus Ranperda Penyertaan Modal Di Perumda Air
- Sambut Siswa Baru, SDN Babakansari Gelar MPLS Unik Dengan Semangat Literasi Finansial dan Kearifan Lokal
- Pertama Kali Dipresentasikan di KADIN Pusat, TIFF 2026 Bikin Pengurus Nasional Terpukau: Tomohon Siap Jadi Magnet Investasi
Diketahui dugaan kasus GD-OTA Tahun 2009 berbandrol Rp.8. 850.000.000 ini bermula ketika ada laporan dari Koran Perangi Korupsi (KPK) yang mengindikasikan ada praktik kolusi, korupsi dan nepotisme.
Sehingga oleh KPK kasus dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) perkara ini diserahkan ke Kejari, hingga kemudian bermuara di Kejari Talaud. (***/J/Mo)






