Sulut-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Pleno Terbuka Pencabutan dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang berlangsung di halaman depan kantor KPU Sulut, Senin (23/09/2024).
Sebelum masuk dalam Tahapan Pencabutan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, KPU Sulut menyesuaikan dengan urutan Paslon saat mendaftar untuk nomor antrian.
Berdasarkan pencabutan untuk pengundian nomor antrian, Paslon Yulius Selvanus (YSK)-Vicktor Mailangkay (VM) dilakukan oleh Calon Wakil Gubernur yang mencabut angka 4 untuk nomor antrian.
Selanjutnya Palson Elly Engelbert Lasut (E2L)-Hanny Joost Pajouw (HJP) dilakukan oleh calon Wakil Gubernur yang mencabut angka 9 untuk nomor antrian.
- Sah! DPRD Sulut Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
- Widyawati : Kader PKK Tidak Hanya Berperan Dalam Pembinaan Keluarga, Tetapi Mampu Jadi Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat
- PLN UP3 Luwuk Perkuat Ekosistem Green Energy Melalui Program TJSL, Bekali Siswa SMKN 2 Luwuk Kompetensi Konversi Kendaraan Listrik
Sementara Paslon Steven Kandouw (SK)-Denny Alfret Tuejeh (DAT) dilakukan oleh calon Wakil Gubernur yang mencabut angka 1 untuk nomor antrian.
KPU Sulut kemudian memberikan kesempatan kepada Paslon SK-DAT untuk mencabut pertama dan berhasil mencabut angka 3.
Paslon YSK-VM yang diberikan kesempatan kedua berhasil mencabut angka 1.
Paslon E2L-HJP yang diberikan kesempatan ketiga berhasil mencabut angka 2.
Dengan pencabutan Nomor Urut tersebut, KPU Sulut menetapkan angka yang dicabut masing-masing Pasangan calon sebagai Nomor Urut di Pemilihan Kepala Daerah Sulawesi tahun 2024.
Ketua KPU Sulut Kenly Poluan kemudian mengesahkan nomor urut masing-masing paslon yang dituangkan lewat berita acara penetapan nomor urut paslon.
Usai penetapan Nomor Urut Paslon, KPU Sulut merangkaikan dengan Deklarasi Kampanye Damai yang ditandatangi oleh ketiga Paslon. (***/J.Mo)






