Minsel-Sejumlah Hukum Tua di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang tersangkut penyalagunaan dana desa merasa terlindungi saat Inspektorat Minsel tidak menindak lanjuti Laporan Pengaduan (LapDu) yang masuk ke beberapa Aparat Penegak Hukum (APH).
Laporan pengaduan tersebut berupa dugaan adanya penyalagunaan dana desa yang dilakukan oleh sejumlah Hukum tua yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan.
Hal tersebut disinyalir adanya konspirasi antara inspektur Inspektorat Minsel Hendra Pandeynuwu dengan oknum-oknum Hukum Tua yang saat ini sementara ditangani oleh instansi penegak Hukum.
Beberapa waktu yang lalu ada perangkat desa di salah satu desa (red) yang sempat menyampaikan bahwa dari anggaran Ketahanan Pangan ada sejumlah uang yang diberikan ke Inspektorat.
Informasi yang didapat wartawan media ini bahwa ada sejumlah oknum kuntua saat ini sedang menjalani pemeriksaan di APH, dan sesuai mekanismenya Inspektorat Minsel harus mengirim balik Laporan Pengaduan (Lapdu) masyarakat ke APH, bukti bahwa Inspektorat menindaklanjuti/merekomendasikan pemeriksaan tersebut melalui APH.
Tapi yang terjadi saat ini tidak susuai harapan masyarakat, karena Inspektorat Minsel diduga tidak proaktif menyikapi adanya dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh beberapa oknum Hukum Tua, sejumlah Berkas Laporan Pengaduan (Lapdu) masyarakat di tahan dan mengendap di Inspektorat Minsel.
Hendra Pandeynuwu Inspektur Inspektorat Minsel saat dikonfirmasi oleh wartawan media ini tidak bisa ditemui, kendati sudah 3 kali wartawan media ini mendatangi kantor Inspektorat Minsel dengan hari dan jam yang berbeda dengan alasan yang berbeda-beda seperti yang disampaikan oleh petugas meja piket, tak lupa setiap melakukan konfirmasi mengisi buku tamu walau tidak pernah bertemu Inspektur.
“Bapak lagi tugas luar, bapak lagi ikut rapat, bapak lagi sementara ikut zoom” seperti itu menyampaikan petugas piket. (Onal M)









