Minahasa – Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa kembali berhasil menggagalkan transaksi Obat keras jenis Trihexypenidyl, Sabtu (18/2/2023).
Operasi tersebut, dipimpin KBO Satres Narkoba Iptu Sius K.Deimon bersama Kanit lidik Aiptu Amir Ponegoro serta anggota Bripka Stiven Kodoati, Bripka Nyoman Sukadana dan Bripka Okta Moniung.
Dari keterangan polisi awalnya mendapatkan informasi warga tentang adanya transaksi obat keras di lokasi Benteng Moraya Kelurahan Roong Kecamatan Tondano Barat.
Setelah itu, tim Satres Narkoba segera melakukan Penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku dan 200 butir obat keras jenis Trihexypenydil ditangan RM alias Iman 27 tahun warga Touliang Oki Kecamatan Eris.
- Sah! DPRD Sulut Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
- Widyawati : Kader PKK Tidak Hanya Berperan Dalam Pembinaan Keluarga, Tetapi Mampu Jadi Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat
- PLN UP3 Luwuk Perkuat Ekosistem Green Energy Melalui Program TJSL, Bekali Siswa SMKN 2 Luwuk Kompetensi Konversi Kendaraan Listrik
Tim Unit Lidik Polres Minahasa segera membawa tersangka pelaku dan Barang Bukti langsung diboyong ke kantor Polres Minahasa untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Sementara, Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK melalui Kasat Narkoba AKP Wensy Herbel Saerang SE membenarkan hal tersebut.
”Benar adanya temuan ini, dan saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah ditangani penyidik,”Ujar Kasat Narkoba. (Ronny)






