MORUT – Masyarakat Dusun IV Lambolo Desa Ganda-ganda yang tergabung dalam Kelompok Peduli Lingkungan (KPL) menuntut gugat ganti rugi ke-PT CORII terkait dampak pencemaran lingkungan.
Hal ini terungkap dalam rapat Koordinasi Lintas Komisi II dan III DPRD Morut yang dipimpin langsung Ketua DPRD Morut, Hj.Megawati Ambo Asa, S.IP ,bertempat di Ruang Komisi I DPRD Kolonodale. Senin, (24/08/2020).
Yang mana 72 warga masyarakat Dusun Lambolo Desa Ganda-ganda yang terdampak pencemaran lingkungan minta agar PT CORII dapat menyelesaikan.
Namun,dalam rapat tersebut masih ditindak lanjuti dalam peninjauan lapangan oleh Tim DPRD agar mensinkronisasai kebenaran data warga masyarakat yang dilaporkan ke pihak Dewan.
- PLN UID Suluttenggo Sukses Jaga Keandalan Pasokan Listrik Tanpa Kedip Selama Perayaan Idul Adha 1447 H
- Ketua DPRD Sulut Andi Silangen Ucapkan Selamat Idul Adha 1447 H : Memaknai Momen Sebagai Sebagai Ajang Meningkatkan Keikhlasan Dan Pengorbanan
- Wawali Sendy Rumajar Hadiri Idul Adha di Masjid Al-Mujahidin, Pemkot Tomohon Serahkan Hewan Kurban Bantuan Presiden
“Dan saya tidak mau masyarakat saya terkena penyakit Infeksi Pernafasan (Ispa) akibat dari pada hasil produksi pembuangan asap ke udara sehingga mengakibatkan pencemaran (Polusi).”ujar Ketua DPRD.
Lebih lanjut dia menyebutkan, marilah kita sama-sama meyelesaikan masalah ini, agar warga dusun IV Lambalo Desa Gand-ganda hidup lebih nyaman dengan menghirup udara yang segar.”pungkasnya.
Disisi lain, mewakili Perusahaan, Humas Eksternal PT.CORII, Ratnawati Iriani menyebutkan, pada dasarnya pihak Perusahaan akan membayar ganti rugi kepada warga masyarakat dusun IV Desa ganda-ganda yang tentunya terdampak pencemaran berdasarkan data valid dari Pememerintah Desa (Pemdes).tegasnya.
Hadir dalam rapat koordinasi tersebut yakni, mewakili Bupati Morut, Asisten 1 Bidang Pemerintahan,Victor Tamehi, Kadis PUPR, Kadis LKH, Kabag Apum, Kades Desa Ganda-ganda dan Camat Petasia,Humas PT. CORII bersama staf dan unsur anggota DPRD Morut. (Johnny)








