Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_terms' doesn't exist]SELECT DISTINCT t.term_id, tr.object_id
FROM wpem_terms AS t INNER JOIN wpem_term_taxonomy AS tt ON t.term_id = tt.term_id INNER JOIN wpem_term_relationships AS tr ON tr.term_taxonomy_id = tt.term_taxonomy_id
WHERE tt.taxonomy IN ('category', 'post_tag', 'post_format', 'newstopic') AND tr.object_id IN (203670, 203661, 203654)
ORDER BY t.name ASC
Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_usermeta' doesn't exist]SELECT user_id, meta_key, meta_value FROM wpem_usermeta WHERE user_id IN (1,8) ORDER BY umeta_id ASC
Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]SELECT * FROM wpem_users WHERE ID IN (1,31,8)
Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '1' LIMIT 1
Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '31' LIMIT 1
Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '8' LIMIT 1
Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '31' LIMIT 1
Morut-Setelah cukup lama dipegang pelaksana tugas (Plt) Kepala Sekolah (Kepsek), dalam waktu dekat kursi Kepsek SD dan SMP di Kabupaten Morowali Utara (Morut) akan segera diisi pejabat definitif.
Saat ini jumlah sekolah SD dan SMP di Morut yang dipegang Plt Kepsek cukup besar, yakni mencapai 71 Sekolah.
Bermacam-macam penyebab kekosongan pejabat Kepsek tersebut, seperti Kepseknya meninggal dunia, telah pensiun, pelanggaran disiplin, dan penyebab lainnya.
Sekdisdibud Morut, Bernoulli Tanari SPd MPd, saat dihubungi di kantornya, Jumat (06/02/2026), menjelaskan, bahwa proses pengangkatan pejabat definitif Kepsek sedang dirampungkan.
- PLN Edukasi Keselamatan Kelistrikan Sejak Dini, Siswa TK Al-Irsyad Gorontalo Belajar Bahaya Listrik Lewat Cara Menyenangkan
- Audiensi Wamenkes RI, Bupati Delis Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Morut
- HUT ke-62 Sulut, 69 Sertipikat Aset Pemprov Diserahkan, Pemerintah Perkuat Benteng Hukum Aset Daerah
Semua data calon Kepsek tersebut, di input melalui aplikasi, diverifikasi datanya dan dianalisa sesuai kebutuhan, dengan berpedoman pada peraturan terbaru, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepsek.
” Saat ini ada 71 kursi Kepsek SD dan SMP di Morut yang diisi Plt, sambil menunggu pengangkatan Kepsek definitif. Selain jumlah itu kemungkinan masih ada pergeseran beberapa Kepsek, sehingga totalnya bisa mencapai kurang lebih sekitar 80 orang yang akan dilantik,” jelas Sekdis Bernoulli.
Para Plt bisa saja diangkat atau ditetapkan secara definitif pada posisi saat ini. Namun mungkin pula dikembalikan pada posisi semula sebagai guru biasa, sebelum menjadi Plt Kepsek.
Ia juga menjelaskan, dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, untuk menjadi Kepsek tak ada lagi syarat wajib sertifikat guru penggerak seperti ketentuan sebelumnya. Ketentuan itu, digantikan dengan syarat kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, pengalaman manajerial, rekam jejak dan pelatihan khusus yang dilaksanakan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Mendikdasmen.
Syarat penting untuk mengisi posisi Kepsek terurai jelas pada pasal 23 Permendikdasmen nomor 7 tahun 2025. Di antaranya ditegaskan bahwa:
Penugasan guru ASN sebagai Kepsek pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah (Pemda) dilaksanakan berdasarkan periodisasi penugasan.
Periodisasi penugasan tersebut, dilaksanakan berturut-turut selama dua periode dengan ketentuan setiap periode selama empat tahun.
Guru yang bisa menjadi calon Kepsek minimal golongan kepangkatan III/c. Hanya sekolah yang terletak di daerah terpencil (dacil) yang bisa dipegang kepala sekolah golongan III/b, itupun dengan syarat atau pertimbangan tertentu.
Berikutnya, Kepsek harus memiliki hasil penilaian kinerja dengan predikat paling rendah “Baik” setiap tahun selama periode penugasan.
Selanjutnya, Kepsek yang telah selesai melaksanakan periode penugasannya, dan belum terdapat calon Kepsek yang memenuhi syarat, maka PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) bisa menetapkan kembali Kepsek yang bersangkutan pada periode berikutnya (ketiga) di sekolah tersebut.
“Ini melalui pertimbangan khusus. Kepsek yang bersangkutan harus memiliki hasil penilaian kinerja dengan predikat “Sangat Baik” selama dua tahun terakhir,” urai Bernoulli.
Ia menambahkan, tertundanya pengangkatan Kepsek definitif pada beberapa sekolah, hanya soal teknis, terutama dengan munculnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
“Dengan munculnya ketentuan baru tersebut, banyak syarat calon Kepsek yang harus disesuaikan. Verifikasi data-data juga membutuhkan kecermatan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tambahnya. (*)
