Sitaro-Menindak lanjuti Permendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (PDTT) No.6 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permendes No. 11 Tahun 2020 Tentang Prioritas Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020, yang dimana dana desa digunakan untuk membantu masyarakat miskin melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa.
Bertempat di Kantor Kampung Korungo, kecamatan Biaro Kabupaten Sitaro,kegiatan penyaluran BLT-DD diserahkan oleh Kapitalau Kampung Korungo Jeidman Katimpali, kepada 22 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran BLT-DD pada triwulan I ini, mulai bulan Januari-Pebruari dan Maret sebesar Rp900.000,- dengan rincian perbulan Rp.300.000,dengan jumlah keselurahan Rp.19.800.000.
Dalam arahannya,Kapitalau Katimpali meminta bagi masyarakat penerima BLT kiranya dapat memanfaatkan bantuan yang diterima dengan baik dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
- Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Pembangunan di Kalimantan Timur
- Bupati Minut Pnt. Dr. Joune Ganda Hadiri Ibadah Pengucapan Syukur Jemaat GMIM Baitani Winuri
“BLT diperuntukan bagi masyarakat miskin yang tidak mendapat bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan, Bantuan Sembako Non Tunai, serta Bantuan Sosial Tunai, sesuai dengan 14 kriteria penerimaan BLT dana desa”. Jelas Katimpali.
Untuk itu Kapitalau Katimpali berharap agar masyarakat dapat memahaminya dan paham tentang kriteria penerima BLT ini. (Herka)








