oleh

Walikota Eman Jadi Pencatat Nikah 20 pasangan Suami-Istri di Kota Tomohon

Tomohon – Walikota Tomohon Jimmy F.Eman SE,Ak, menjadi pencatat Nikah bagi 20 pasang suami istri, yang di rangkaikan dalam memperingati Hari Jadi Kota Tomohon Ke 16 Tahun 2019,bertempat di Taman Kabasaran Mal Pelayanan Publik Wale Kabasaran Tomohon,Jumat (25/01)

Dalam kegiatan ini,Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan dan Ketua DPRD Kota Tomohon Ir. Miky Wenur, MAP menjadi saksi dalam Pencatatan Sipil Perkawinan Masal.

Dalam Sambutannya Walikota Tomohon mengatakan, Pelaksanaan pencatatan Perkawinan merupakan amanat Undang-undang yang harus dilaksanakan guna memberikan kepastian hukum terkait status penduduk dalam Perkawinan.

“Oleh sebab itu demi menjawab kebutuhan masyarakat agar status Perkawinan dinyatakan sah menurut Undang-undang, maka Pemerintah Kota Tomohon melaksanakan Pencatatan Perkawinan Masal sebanyak 20 Pasang Suami Istri yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan Perundang- undangan yang berlaku,” ucap Walikota Eman.

Di tambahkan Walikota,keluarga merupakan aset Bangsa termasuk Daerah yang juga menentukan ketersediaan alokasi anggaran bantuan-bantuan baik Pemerintah maupun pihak lain dalam meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan Masyarakat.

“Oleh karena itu diperlukan legalitas status dalam keluarga dan tidak hanya Akta Perkawinan, namun Dokumen Kependudukan lainnya antara lain KTP Elektronik, Akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan Dokumen Kepindahan yang sudah tinggal di Kota Tomohon ataupun yang tinggal di luar Kota Tomohon dan masih berstatus penduduk Tomohon,” ujar Walikota.

Di jelaskan,Pencatatan Perkawinan Masal seperti ini dimaksudkan juga untuk meminimalisasi angggaran penduduk, dan penduduk tidak perlu malu kalau perkawinannya belum dicatatkan dan dicatatkan pada momentum seperti ini, -pencatatan ini bertujuan untuk mendapatkan legalitas formal atas status hubungan dalam keluarga.

“Dalam rangkaian pelaksanaan Pencatatan Perkawinan Masal ini, juga dilaksanakan Penandatangan Peranjian kerjasama Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang bertujuan memudahkan lembaga pengguna untuk dapat mengakses data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam rangka perencanaan program kegiatan berkaitan dengan kependudukan yang tentu dapat dimanfaatkan secara tepat, berdasarkan hasil data konsolidasi bersih Kementerian Dalam Negeri RI,”tutup Walikota Eman.

Kegiagan yang dihadiri Kapolres Tomohon AKBP Raswin B. Sirait, SIK, SH, MSi, mewakili Kajari Tomohon Kasubsi A Kajari Tomohon Mariska Kandouw, SH, MSi, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold V. Lolowang, MSc bersama Jajaran Pemerintah Kota Tomohon,Kepala Samsat Tomohon Selvie Paat.(Oma)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *