oleh

Wajib Menetap Tugas Selama 15 Tahun, 187 CPNS Mitra Lulus Tes

-Mitra-25 Dilihat

Ratahan – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengeluarkan aturan kepada para peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Mitra yang dinyatakan lulus. Mereka ini diwajibkan untuk mengabdi dan tidak boleh pindah selama waktu 15 tahun kedepan.

Hal ini ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sartje Taogan, usai menggelar pembekalan bagi 187 CPNS yang lulus di sport hall Pemkab Mitra, Rabu (9/1/2019).

“Jadi, para CPNS yang lolos wajib menetap tugas selama 15 tahun dan dilarang mengajukan pindah dalam jangka waktu tersebut,” tegas Taogan.

Karena dari data kelulusan CPNS pada seleksi terbuka belum lama ini, justru banyak didominasi warga diluar wilayah Kabupaten Mitra, Taogan pun berharap agar para CPNS yang lulus hingga diangkat menjadi ASN, dapat menjadi bagian darii masyarakat Mitra dan mencintai daerah ini.

“Jangan nantinya kelulusan CPNS di Mitra hanya dijadikan batu loncatan. Belum apa apa sudah minta pindah,” ujarnya.

Dikatakan Taogan, data diri setiap CPNS sudah masuk di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Atas dasar ini kemudian, CPNS secara administrasi BKN wajib mengunci data diri dari CPNS. Selanjutnya tidak bisa lagi dilakukan perubahan pindah selama 15 tahun.

“Data mereka akan terkunci di BKN. Itu artinya selama kurun waktu 15 tahun, tidak akan diutak atik apalagi pindah tugas ketempat atau daerah lain,” timpalnya.

Dia pun menjelaskan jika sebetulnya soal jangka waktu kewajiban tugas di wilayah Kabupaten Mitra, menjadi kewenangan pemerintah daerah. Bahkan dalam pernyataan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) menginginkan jangka waktu 20 tahun masa tugas.

“Padahal pak sekda menginginkan masa waktu 20 tahun. Ya kita lihat lagi nantinya. Pada intinya untuk pertemuan tadi sudah disampaikan bahwa masa tugas di Mitra bagi CPNS adalah minimal 15 tahun,” tuturnya.

Sementara Asisten Satu Pemkab Mitra Drs Gotlieb Mamahit, menambahkan terkait tugas pokok CPNS. Dia menekankan terkait beberapa tahap yang harus dilalui CPNS sebelum diangkat 100 PNS.

“Kita menjadi abdi negara melayani masyarakat. Dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung,” tukasnya.

Mamahit berpesan para CPNS ini nantinya akan menjadi abdi negara untuk itu hendaklah memiliki rasa menghargai yabg tinggi terhadal sesama rekan kerja dan pimpinan.

“Menghormati pimpinan adalah hal mutlak menjadi sifat sebagai abdi negara, karena kelak juga kita nantibakan menjadi pemimpin. Milikilah rasa saling menghormati dan saling menghargai,” kata Mamahit.

Dilanjutkan Mamahit, sebagai abdi negara harus saling mengakui kemampuan orang lain dan tunjukanlah prestasi dan dedikasi yang tinggi selama mengabdi di Kabupaten Mitra.

“Jadi CPNS yang lulus tes ini agar mengikuti semua persyaratan yang dikeluarkan Pemkab Mitra, dan itu mutlak. Batas melengkapi berkas hingga 27 Januari 2019 mendatang,” pungkasnya.

Diketahui 187 CPNS yang lulus tes terdiri dari, 14 orang tenaga teknis, 11 orang tenaga kesehatan, 161 tenaga guru, dan 1 orang dari honor daerah kategori dua.

Dan untuk formasi kuota yang diberikan oleh pemeintah pusat sebanyak 208 formasi dengan 1.703 pelamar, sedangkan dinyatakan lulus administrasi 1.653 namun hanya 187 pelamar yang dinyatakan lulus. (Nal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *