Minsel-Beredar di media sosial, oknum ASN yang saat ini sebagai pejabat Hukum Tua Desa Popontolen kecamatan Tumpaan, diduga menjadi petugas partai dalam hal ini memenangkan salah satu calon legislatif dapil dua partai PDI-P dengan cara merangkul para petinggi-petinggi di perusahan yang ada di kawasan Desa yang ia pimpin.
Oknum tersebut merupakan salah satu Kepala Bidang di Dinas Lingkungan Hidup yang saat ini dipercayakan sebagai Plt Hukum Tua Desa Popontolen.
Kendati sudah diatur dalam undang-undang terkait larangan peran ASN Berdasarkan Undang Undang Nomor : 7 Tahun 2017 Pasal 494, setiap ASN, TNI-Polri, Kepala Desa Perangkat dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, yang melanggar larangan sebagaimana di maksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat di pidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000 jika terlibat politik praktis dalam kampanye apalagi memfasilitasi.
Kepala maupun perangkat desa dilarang aktif berpolitik praktis tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Dalam Pasal 29 huruf G, menyebut kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
Sementara itu Plt Hukum Tua Desa Popontolen Ferry Pangala saat di konfirmasi membantah hal tersebut, menurutnya bahwa ia hanya melakukan tugas kedinasan.
Kegiatan Plt hukum tua tersebut juga beredar di media sosial Facebook oleh salah satu pendukung caleg PDI-Perjuangan.
“Kita enda tau itu bos,,, bukan kita yg posting itu….”
“Kita baku dapa dengan beliau konsultasi masalah rencana akuisis dorang pe perusahaan di matani,,, kiapa kita mo dikaitkan dengan masalah itu,,,, jadi kita juga so komplen sama yg posting itu…” Ucap Pangala yang juga adalah salah satu pemegang jabatan Kepala Bidang di DLH Minsel. (*/onal M)