oleh

Tim Resmob Polsek Tikala dan Tim Tekab Polda Sulut Berhasil Gagalkan Kasus Traficking

-Hukrim-25 Dilihat

Manado – Kolaborasi apik ditunjukkan Tim Resmob Polsek Tikala dan Tim Tekab Polda Sulut. Pasalnya kedua Tim ujung tombak ini berhasil menggagalkan kasus perdagangan manusia (traficking). Penangkapan tersebut dilakukan di Bandara Sam Ratulangi. Sabtu (25/5) dini hari tadi.

Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat orang tua salah satu korban berinisial AT warga Kecamatan Paal Dua, melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Tikala. Dimana, saat itu korban yakni ST (18) dan AP (17) dijemput oleh orang yang tak dikenali oleh pelapor dan korban menunjukkan kalau dirinya telah dibelikan tiket ke Kalimantan. Kemudian korban mengatakan kalau dirinya akan berangkat ke salah satu hotel yang berada di kawasan Bandara Samratulangi. Lalu korban mengupload foto tiket pesawat di media sosial.

Berdasarkan laporan Polisi : LP/253/V/2019/PolsekTikala/RestaManado tanggal 24 Mei 2019, Tim Resmob Polsek Tikala berkolaborasi dengan Tim Tekab Polda Sulut, langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak AVSEC Bandara Sam Ratulangi Manado.

Alhasil lima orang berhasil diamankan didalam Bandara yang saat itu sudah melakukan Check In dan siap terbang menuju Kota Sorong Provinsi Papua Barat. Dimana, antara lain dua orang pelaku yakni ABW alias Alen (26) warga Desa Suluun Tiga Kecamatan Suluun Tareran dan FB alias Florence (29) warga Kelurahan Karombasan Selatan Kecamatan Wanea, yang diketahui keduanya adalah mucikari. Sementara yang diamankan juga sopir yakni IM (35) warga Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang, serta kedua korban.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim yakni 5 unit handphone, dua tiket boording pass pesawat Sriwijaya tujuan Sorong dan uang tunai 45 ribu. Selanjutnya mereka bersama barang bukti digiring ke Mapolsek Tikala untuk proses lebih lanjut.

Kapolsek Tikala AKP Taufiq Arifin ketika dikonfirmasi mengatakan saat ini dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, “kedua pelaku akan dikenalkan pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara denda paling sedikit 120 juta,” pungkasnya. (Dwi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *