oleh

Sukseskan Proyek Nasional PTSL,Pemkab Minsel MoU Bersama BPN

AMURANG – Untuk menunjang program pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yaitu program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Badan Pertanahan Nasional (BPN), melakukan kerjasama dengan pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Minsel.

Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU), antara Kepala BPN Minsel Deany Keintjem dan Kadis Disdukcapil Corneles Mononimbar dilaksanakan di ruang sebaguna kantor BPN Minsel. Disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Freddy Kolintama. Selasa (22/01).

“Untuk kerja sama seperti ini baru dilakukan dengan Kabupaten Minsel. Tapi dibeberapa daerah sudah ada kerja sama namun belum seperti ini, atau tidak dibuatkan MOU. Untuk melaksanakan PTSL kita harus mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah, dalam hal penyiapan data tentang peserta. Dalam hal ini data NIK KTP dan Kartu keluarga, semuanya ini menjadi suatu kewajiban,” beber Kakanwil BPN provinsi Sulut Freddy Kolintana, usai kegiatan.

Lanjutnya lagi, MOU ini bagimana kita secara beraama-sama dengan pemerintah mengsukseskan program Presiden Jokowi.

“Muda-mudahan kedepan dalam kegiatan mengfalidasi data tidak ada halangan lagi. Dimana program penting pemerintah yang harus di wujutkan ialah dimana semua masyakat mempunyai KTP dan semua tanah yang ada di Seluruh Indonesia memiliki sertifikat. Patokan kami mengeluarkan Sertifikat tanah sesuai dengan Nama yang ada di KTP pemiliknya. Jadi tidak boleh ada kesalahan dalam KTP,” jelasnya.

Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, karena telah menjalin hubungan dengan kami. “Muda-mudahan 2024 sesui dengan permintaan Presiden Jokowi semua tanah yang ada di Indonesia atau Minsel sudah mempunyai seetifikat dan semua warga sudah mempunyai KTP,” pungkasnya.

Terpisah mewakili Pemkab Minsel, Kadis Disdukcapil Corneles Mononimbar mengatakan, kami diperintahkan untuk turun berkerja sama dengan BPN. “Karena banyak masyarakat yang belum terintegritasi dengan data base yang ada dengan sistem yang ada sekerang, seluruh masyarakat hanya mendapat satu identitas atau hanya satu NIK nya. Itulah yang menjadi cikal bakal kepemilikan dalam mengurus sertifikat kepemilikan tanah,” tegas Mononimbar.

“Kiranya dengan mou ini dapat mempermuda dan dapat mengatasi hal-hal yang menghalangi masyarakat dalam melakukan kegiatan pelayanan pertahanahan,” punkas Kepala BPN Minsel Deany Keintjem.(*/Kiki Liando)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *