oleh

Sempat Diuji Keberanian, Pjs Wali Kota Bitung Edison Humiang Buktikan Dengan Menyurati Pjs Gubernur

Bitung, Redaksisulut – Tindak lanjuti aspirasi yang disampaikan Michael R Jacobus dari Lawyer and Director of MRJ Law Office terkait mutasi atau demosi kepada 7 Kepala Sekolah dan 1 Pejabat administrator, Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Bitung, Edison Humiang layangkan surat kepada Pjs Gubernur Provinsi Sulut, Agus Fatoni.

Dalam surat permohonan yang dia sampaikan kepada Gubernur Sulut, mengacu pada 4 landasan ketentuan yang berlaku. Diantaranya, berdasarkan surat Gubernur Sulut kepada Wali Kota Bitung dengan nomor 800/20.001/Sekre-BKD tanggal 11 Mei 2020, perihal penegasan surat KASN yang pada pokoknya menyatakan rekomendasi itu adalah bersifat mengikat dan wajib di tindak lanjuti oleh Pejabat pembina kepegawaian dan Pejabat berwenang dengan segera melapirkan hasil pelaksanaannya.

Hal ini dibenarkan Pjs Wali Kota Bitung, Edison Humiang dimana telah menyurat ke Pjs Gubernur Sulut. Senin, (2/11/2020).

“Kami sudah menyurat ke pak Gubernur Sulut untuk menindak lanjuti surat Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN) nomor B-1192/KASN/4/2020 tertanggal 15 April 2020 yang berisi aduan dugaan pelanggaran dan perberhentian kepala sekolah dan penurunan dari jabatan Administrator di lingkungan Pemkot Bitung”. Kata Humiang.

Ia juga mengatakan bahwa dasar ketentuan lainnya yaitu tata cara penggantian pejabat yang dilakukan Bupati/Wali Kota dan /atau Penjabat (Pj) atau Penjabat Sementara (Pjs), dengan mengajukan permohonan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sebagai wakil pemerintah pusat. Hal ini tertuang dalam Surat edaran Kemendageri nomor 273/487/SJ tentang pengesahan dan penjelasan tentang pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 tertanggal 21 Januari 2020 poin 6 huruf B.

“Ini berkaitan dengan tugas dan wewenang Pjs Wali Kota dimana melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan per undang-undangan setelah dapat persetujuan tertulis dari Kemendageri”. Katanya.

Menurut informasi Pjs Wali Kota Bitung memohon kepada Pjs Gubernur untuk berkenan menerbitkan surat pengantar untuk melakukan penggantian pejabat sebagai tindak lanjut atas relomendasi KASN tersebut.

Sementara itu Kuasa Hukum pejabat yang kena demosi berkedok mutasi, Michael R Jacobus dari Lawyer and Director of MRJ Law Office sebelumnya mempertanyakan bahkan uji keberanian Pjs Wali Kota Bitung untuk menindak lanjuti surat rekomendasi dari KASN.

“Masalah ini kembali kami pertanyakan ke Pjs Wali Kota Bitung, dimana tepat 1 bulan beliau memimpin 26 Oktober 2020″. Kata Jacobus.

Dengan adanya surat yang dilayangkan Pjs Wali Kota Bitung kepada Pjs Gubernur Sulut ini membawa angin segar atas polemik yang terjadi terkait demosi yang berkedok mutasi dan untuk mutasi kepada ASN di Lingkungan Pemkot Bitung berlangsung dua tahap, pertama pada tanggal 23 Desember 2019 dan yang kedua 7 Januari 2020. (*/Wesly)