oleh

Satpol PP Minahasa Tertibkan Pedagang Liar di Pasar Tondano

Tondano – Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Minahasa Melakukan Penertipan Pasar Tondano Melalui Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP). 9/1/2019

Kasat Pol. PP Meidy Rengkuan SH. MAP, Ketika ditemui di lokasi Pasar menjelaskan ini Penertiban tahap awal mulai kawasan Polsek sampai terminal yang mengunakan pila – pila jalan

” Pedagang yang menggunakan trotoar, di atas got dan membuat sampiran akan di tertibkan sesuai prosedur.” ujarn6a

Ini untuk kelancaran arus lalulintas dan paling pokok memberikan kenyamanan kepada para pedagang dan pembeli di pasar dan kendaraan angkutan serta suplai barang kanfas perdagangan.

1” Ini sesuai visi misi pemerintahan Kabupaten Minahasa,” ungkapnya.

Lanjutnya, Tahap berikut di bagian dalam pasar, pelaksanaan penataan itu tersinergi, ada Satuan Polisi Pamong Praja, ada Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan dan juga pemerintah kecamatan dan Kelurahan, ” pungkasnya.

Disamping itu Kasie Penataan dan Pengelolaan Pasar, Jeffry Angkouw, SE. yang turut hadir mengatakan, Penataan yang dilakukan di luar pasar dari terminal sampai dengan polsek Tondano hal ini di lakukan karna sudah mengganggu arus lalu lintas di jalan. Setelah lewat Natal dan tahun baru maka seharusnya pedagang kembali berjualan pada tempat yang telah ditentukan atau pada tempatnya semula, Setelah di luar pasar program selanjutnya di dalam pasar.

” Bertepatan bangunan baru yang hampir selesai maka akan dilakukan penataan dan akan di atur sesuai peruntukan, Seperti Lahan parkir bukan tempat jualan, Jalan bukan tempat jualan, Sudah tau persis mana tempat jualan dan mana yg bukan tempat jualan, ” pungkasnya.

Sementara itu Lurah Renegetan Johny S. Senewe yang turut hadir di Lokasi pasar Tondano mengapresiasi penertiban pasar yang di lakukan oleh Sat Pol PP dan pihak terkait.

” Saya sangat setuju dengan penertiban ini, Torang mau Minahasa maju, kedepannya bisa tercipta pasar yang memang bermutu, supaya pasar bisa terlihat cantik dan tertata,”Ujarnya. ( Ronny Rantung ).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *