oleh

Polresta Manado Gelar Pers Rilis Terkait Penangkapan Komplotan Perampokan GPI

-Hukrim-43 Dilihat

Manado – Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel bersama Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo serta Kasat Reskrim Polresta Manado AKP A.A Gede Wibowo Sitepu S.ik, menggelar konferensi pers terkait penangkapan lima pelaku perampokan di beberapa tempat yang terjadi di wilayah Kota Manado. Senin (21/1) sekitar 11.00 Wita.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel mengatakan empat pelaku yakni M alias Kace (45), N alias Ecet (41), H alias Andi (29), dan AR alias Adi (48), ditangkap dikediaman mereka masing masing yakni di Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), sementara satu pelaku lainnya yakni JL alias Joni (41) ditangkap di Desa Matungkas Jaga XI Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara.

“Dari pengakuan para pelaku mereka melakukan perampokan di empat wilayah, yakni di Kelurahan Paniki Bawah Lingkungan I Kecamatan Mapanget, Perumahan Malendeng Residence Kelurahan Malendeng Lingkungan VII Kecamatan Paal Dua, Perumahan Winangun Batu Kota Lingkungan V Kecamatan Malalayang, dan Perumahan GPI Jalan Akasia Raya 1 No.10 Kelurahan Paniki Bawah Lingkungan X Kecamatan Mapanget,” ujar Bawensel.

Lanjutnya, dari TKP yang berada di Kelurahan Paniki Bawah Lingkungan I Kecamatan Mapanget terjadi pada Kamis (06/12/2018) sekitar pukul 03:15 wita dengan kerugian berupa uang tunai sebesar Rp 32.000.0000, Cincin mas 12 grm, Kalung mas 2 buah dengan berat 10 gram dengan mata berlian, emas logam mulia 2 buah dengan berat 200 gram, cincin mas 1 buah 10 gram dengan batu merah delima, 1 unit Sepeda Motor jenis Suzuki Shogun DB 6958 AQ, gelang mas 3 buah 12 gram, cincin kawin emas putih 1 buah demgan berat 5 gram, cincin emas dengan berat 6 gram menggunkan batu mutiara, liontin mutiara 2 buah, 4 buah hp oppo f 2 silver, hp siomi 2 buah, 1 hp samsung warna hitam.

Untuk TKP di Perumahan Malendeng Residence Kelurahan Malendeng Lingkungan VIII Kecamatan Paal Dua terjadi pada Sabtu (5/1/2019) dengan kerugian berupa uang tunai sekitar Rp. 10.000.000, 1 buah gelang emas rante kapal 25 Gram, 1 buah gelang emas ukir 25 Gram, 1 buah cincin emas 7 Gram, 1 cincin 5 Gram, 1 buah kalung emas 7 Gram, 1 buah cincin emas 4 Gram, 1 buah gelang emas 3 gram, 1 buah logam mulia 10 gram, 1 buah logam mulia ½ gram, 1 cincin emas 3 gram, serta 3 unit handphone. Dan untuk TKP Perumahan Winangun Batu Kota Lingkungan V Kecamatan Malalayang terjadi pada Jumat (11/1/2019) dengan kerugian berupa 1 buah handphone samsung note 8, 1 unit Keyboard merk Yamaha PSR 710, dan 1 unit server CCTV.

Serta untuk TKP Perumahan GPI Jalan Akasia Raya 1 no.10 Kelurahan Paniki Bawah Lingkungan X Kecamatan Mapanget terjadi pada Sabtu (12/11/2019) dengan kerugian berupa 3 buah kalung emas, 1 buah mutiara, 1 set perhiasan terdiri dari kalung, gelang dan cincin, 1 buah handphone, 1 sepeda motor merk Honda Beat warna hitam DB 4886 MM, uang tunai Rp. 5.000.000. Diperkirakan kerugian sekitar Rp. 100.000.000.

“Perlu diketahui pelaku JL alias Joni (41) adalah mantan anggota polisi yang telah dipecat tahun 2017 dan pelaku juga adalah otak dari perampokan tersebut. Kini para pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Manado dan akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Dwi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *