oleh

Panwaslu Kecamatan Matuari Rekrut 107 Pengawas TPS, Ini Syarat Yang Ditentukan

Bitung, Redaksisulut – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Matuari lakukan perekurutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 17 April 2019 mendatang.

Ketua Pokja perekrutan PTPS yang juga ketua Panwaslu Kecamatan Matuari dan koordinator Divisi SDM data dan informasi, Viane Rangingisan didampingi sekretaris Maclon Pontonuwu, Kamis (7/2/2019) mengatakan Perekrutan ini dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Untuk pendaftaran calon PTPS, akan dibuka mulai Senin 11 Februari 2019 sampai 21 Februari 2019 di sekretariat Panwaslu Kecamatan Matuari, kompleks Perum Sopir, Kelurahan Manembo-nembo Atas. Maka dari itu kami mengajak kepada warga masyarakat untuk bergabung bersama kami dengan menjadi Pengawas TPS”. Kata Rangingisan.

Sementara itu Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Panwaslu Kecamatan Matuari, Jantje Rumagit saat dikonfirmasi mengatakan syarat – syarat calon PTPS yang harus dipenuhi.

“Untuk syaratnya berusia minimal 25 tahun, bukan pengurus partai politik atau tim kampanye atau tim sukses, minimal tamatan SMA sederajat, sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba”. Katanya.

Hezky Goni, Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Panwaslu Kecamatan Matuari, saat dikonfirmasi juga mengatakan bahwa formulir pendaftaran dapat diambil di sekretariat Panwaslu Kecamatan Matuari atau, di Panwaslu Kelurahan se kecamatan Matuari.

“Untuk pendaftaran, bisa langsung di ambil disekretariat. Kami buka setiap hari pada pukul 08.00-16.00. Dan untuk Pengawas TPS akan direkrut sebanyak 107 pengawas dan nantinya akan bertugas pada pelaksanaan pemungutan suara 17 April mendatang”. Tutup Hezky. (Wesly)