Minsel-Oknum yang mengaku wartawan di Minahasa Selatan “serang” oknum pejabat, dengan pemberitaan yang berbau opini negatif dan tanpa dasar, serta tidak ada konfirmasi terkait isi berita yang mereka buat.
Diketahui oknum tersebut adalah pasangan suami istri yang tidak memahami Kode Etik Jurnalis (KEJ) dan UU Pers dan tidak tahu menulis atau merangkai sebuah berita yang berlandaskan asas praduga tak bersalah sesuai dengan KEJ.
Diketahui juga kedua oknum pasutri tersebut bukanlah wartawan aktif di Minsel, karena jarang terlihat dalam peliputan sehingga diduga mereka hanya mengcopy berita.
Saat wartawan ini menelusuri box redaksi media tersebut, sangat mengejutkan karena media tersebut belum terverifikasi di Dewan Pers, dan hanya memiliki dua Biro yaitu Manado dan Minsel. Lebih mengagetkan lagi yang didalam perusahaan media tersebut adalah bapak, ibu, anak dan menantu yang diduga tidak paham UU Pers no 40 tahun 1999.
Menanggapi hal tersebut, Mantan Ketua PWI Minsel Moren Winerungan,angkat bicara.Menurutnya oknum wartawan tersebut harus memahami kaidah- kaidah jurnalistik serta mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memahami Kode Etik Jurnalis. Karena kalau tidak, ini menjadi persepsi buruk bagi jurnalis khususnya di Kabupten Minahasa Selatan. (Onal_m)









