Palembang – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, bahwa pemerintah pusat akan terus memonitor realisasi dana desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jangan sampai dana atau anggaran yang ditransfer ke daerah itu ‘ngendon’ di bank. Di simpan dalam bentuk deposito harus segera dibelanjakan. Sehingga, dana desa dan realisasi anggaran daerah pun tepat sasaran. Benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
” Saya sudah sepakat dengan Ibu Menkeu (Menteri Keuangan Sri Mulyani) setiap bulan kami akan monitor realisasinya. Akan dimonitor tiap-tiap daerah mana realisasinya bagus, mana yang ngendon di bank, disimpan di bank, tidak diputarkan, mengharapkan bunga depositonya, ini tidak boleh terjadi, harus beredar di masyarakat,” kata Tito saat memberi sambutan Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2020, yang digelar di Gedung Main Dining Hall, Komplek Jakabaring Sport City (JSC), Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (28/02/2020).
Dalam rapat yang juga dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, Menteri Tito juga menjelaskan perubahan mekanisme pencairan dana desa. Menurut Tito, perubahan mekanisme pencairan dana desa itu, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Jokowi, agar dana yang ditransfer ke daerah, segera dibelanjakan. Direalisasikan. Termasuk dana desa tentunya.
” Ini skema baru dari Bapak Presiden melalui Ibu Menkeu, yaitu dulu dana desa itu diparkir dulu, ditrasfernya ke kabupaten. Kalau sekarang langsung transfernya ke rekening desa,” katanya.
Namun, kata Tito, dana desa tidak ditransfer ke rekening pribadi kepala desa. Tapi, dikirim ke rekening milik desa. Kenapa, transfer dana desa sekarang langsung dikirim ke desa, karena Presiden Jokowi ingin, dana tersebut langsung dibelanjakan. Direalisasikan dalam program pembangunan yang bisa menggerakkan potensi desa. Sehingga manfaatnya dirasakan masyarakat desa.
” Bapak Presiden ingin agar pemikiran membangun dari pinggiran, membangun dari desa itu betul-betul nyata, muncul bergeliat,” ujarnya.
Selain itu dengan ditansfer langsung ke rekening desa, kata Tito, kepala desa tak lagi harus susah payah datang ke ibukota kabupaten atau kota untuk mencairkan dana desa. Ini juga jadi salah satu resep untuk memangkas birokrasi. Sehingga dana bisa cepat diterima. Cepat pula dibelanjakan.
” Supaya (kepala desa) enggak ramai-ramai lagi datang ke Palembang,” ujarnya.
Intinya, kata Tito, Presiden ingin dana desa secepatnya ditransfer. Secepatnya pula belanjakan. Dan, itu berlaku tidak hanya untuk dana desa, tapi juga untuk dana yang ditransfer ke Pemda. Karena saat ini, Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi dampak dari munculnya virus corona dan perang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok.
” Kita sedang mengalami tekanan ekonomi yang kuat akibat perang dagang dan corona virus yang dampaknya terasa di sektor pariwisata, ekspor dan impor. Apalagi Tiongkok ini adalah partner impor dan partner ekspor nomor satu. Dampaknya terasa, oleh karena itu salah satu upaya kita, anggaran yang ada itu segera beredar,” ujarnya.
Tujuannya, menurut Tito, untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi. Memperkuat daya tahan ekonomi di daerah masing-masing. Sehingga geliat ekonomi dirasakan oleh masyarakat. Denyut nadi ekonomi rakyat tetap hidup. Dengan begitu, inflasi bisa ditekan. Karena jika inflasi tak terkendali, harga barang akan naik. Ini akan memukul daya beli masyarakat.
” Ini supaya rakyat kita perutnya terisi karena gejolak hanya bisa terjadi kalau terjadi kenaikan harga, ada inflasi karena rakyat susah untuk membeli, daya belinya tidak kuat. Nah untuk itu transfer dana ke daerah yang besarnya mencapai 856 trilliun ini ke daerah, dan yang ke desa sebesar 72 triliun itu secepat mungkin dibelanjakan,” katanya.
Tapi Tito mengingatkan, sebelumnya dibelanjakan, baik itu anggaran di APBD dan dana desa, dimusyawarahkan dulu sesuai aturan. Di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, sebelum dibelanjakan, APBD mesti dikomunikasikan dan dibahas dengan baik oleh pemerintah daerah dan DPRDnya. Begitu juga di desa, rencana belanja dana desa harus dimusyawarahkan dulu dengan baik.
” Jadi tolong rekan-rekan bupati, walikota dengan atensi dari bapak gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah, tolong segera APBD-nya diketok kalau yang belum. Koordinasikan dengan DPRD masing-masing supaya APBD-nya sudah jadi, bisa langsung dieksekusi. Tentunya harus sesuai aturan. Terutama dibelanja barang dan di belanja modal, belanja barang untuk operasional dan belanja modal pengadaan barang dan jasa. Tapi harus sesuai aturan. Segera bicarakan, dirapatkan dan dieksekusi begitu uangnya datang, supaya uangnya beredar di masyarakat,” pungkasnya. (Red)
Komentar