oleh

Mantan Bendahara Inspektorat Bitung MS Dituntut Dua Tahun Penjara

-Bitung-26 Dilihat

Bitung – Sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta yang dilakukan Mantan Bendahara Inspektorat Kota Bitung, MS alias Miracel kembali digelar, Senin (28/05/18). Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua, Muhammad Alfi Sahrin Usup SH MH dan Hakim Anggota, Ronald Massang SH MH dan Anthonie Mona SH.sidang kali ini pembacaan tuntutan terdakwa. Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Hukum, Charles Rotinsulu SH menyatakan Miracel terbukti melakukan penipuan sesuai pasal 378 KUHP yang disangkakan.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP yakni Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,” kata Jaksa penuntut umum.

Berdasarkan pasal tersebut, Jaksa menuntut Miracel dengan dua tahun penjara dikurangi masa penahanan serta menyatakan, barang bukti dari point A sampai F dikembalikan ke korban atau saksi Ricky Luntungan.

”Serta serifikat tanah yang sempat dijaminkan kepada korban, dikembalikan kepada pemiliknya, Katuuk. Juga terdakwa ditahan mengingat selama ini hanya bersatatus tahanan kota,” katanya.

Usai mendengar pembacaan tuntutan, Muhammad memberikan kesempatan kepada terdawka untuk mengajukan pembelaan dan lewat pengacaranya, Miracel meminta waktu satu minggu untuk mengajukan pledoi.

”Baik saya kabulkan dan tambah empat minggu mengingat minggu depan akan ada penilaian akreditasi dan Idul Fitri makanya sidang dengan agenda pembelaan dari terdakwa nanti tanggal 25 Juni 2018,”Jelas Hakim Ketua.

Seperti diketahui, Miracel meminjam uang ratusan juta kepada Ricky Luntungan dengan tujuan dana operasional Kantor Ispektorat dan dana Pilkada tahun 2015. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *