oleh

Lakukan Pencabulan, Pengangguran Diciduk Tim Lipan

-Hukrim-20 Dilihat

Manado – Tim Lipan Polsek Malalayang berhasil meringkus pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur bernisial ID (15) warga disalah satu Kecamatan Wanea. Pelaku yakni MS alias Kelo (24) warga Desa Langowan Jaga II Kecamatan Langowan Selatan Kabupaten Minahasa. Lelaki yang diketahui pengangguran ini diringkus di tempat kostnya yang berada di Kelurahan Malalayang Satu Kecamatan Malalayang. Rabu (31/7) sekitar 01.00 Wita.

Menurut informasi yang dirangkum, diketahui antara korban dan pelaku telah menjalin hubungan pacaran sejak beberapa minggu yang lalu. Kemudian pada Rabu (24/7) lalu, korban di ajak pelaku pergi ke tempat kostnya yang berada di Kelurahan Malalayang Satu Kecamatan Malalayang, tepatnya di kost The Level. Tanpa berpikir panjang, korban pun menuruti ajakan pelaku.

Sesampainya di tempat kost tersebut, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Awalnya korban sempat menolak, namun karena pelaku berjanji akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu dengan korban. Akhirnya korban merelakan keperawanannya direnggut oleh sang pacar.

Usai bersetubuh dengan korban, pria bertato ini meminta korban untuk tinggal bersamanya di tempat kost tersebut. Sejak saat itu korban sudah tidak lagi pulang ke rumahnya. Nah,,, karena sudah tiga hari tidak pulang kerumah, orang tua korban mendatangi Mapolsek Malalayang untuk membuat laporan kepolisian.

Berdasarkan laporan LP/349/VII/2019/Sulut/SPKT/Sek Malalayang, Tim Lipan yang dinakhodai Ipda M Pasaribu ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil pelaku dapat diringkus di tempat kostnya bersama korban. Selanjutnya digiring ke Mapolsek Malalayang untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolsek Malalayang Kompol Franky Manus ketika dikonformasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “menurut keterangan dari korban, kalau dirinya dicabuli oleh pelaku sebanyak tiga kali, yakni pada tanggal 24, 25, dan tanggal 30 Juli. Saat ini pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *