Manado – Seorang remaja berinisial AD alias Arjun (15) warga Kelurahan Banjer Lingkungan VI Kecamatan Tikala, kini harus mendekam dijeruji besi Mapolresta Manado. Pasalnya, lelaki yang sudah putus sekolah ini diringkus oleh Tim Rayon Plug C Polresta Manado karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau besi putih saat berada di Kelurahan Banjer Kecamatan Tikala tepatnya di kampung Kampet. Sabtu (12/1) sekitar 02.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Rayon Plug C Polresta Manado sedang melakukan patroli kambtibmas di seputaran wilayah Kelurahan Banjer. Nah,,, saat berada di kampung Kampet, Tim melihat ada sekelompok anak muda yang sedang asik nongkrong dipinggir jalan.
Kemudian saat hendak dilakukan pemeriksaan badan, pelaku sempat mencoba untuk melarikan diri dengan cara berlari sambil membuang sajam miliknya di gundukan pasir tak jauh dari lokasi kejadian. Namun dengan sigap tim langsung mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel melalui Kasubag Humas Iptu Tomy Oroh membenarkan adanya penangkapan tersebut, “pelaku sudah diamankan dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)
Komentar