Dirut PD Pasar Kota Manado Stenly Suwuh
Manado – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan karyawan serta keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan Jelang Natal dan Tahun baru. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur utama PD Pasar Kota Manado, Stenly Suwuh kepada sejumlah awak media.
“Pembayaran THR bagi karyawan ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” katanya.
Berdasarkan Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Pekerja/pegawai yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.
“Kita juga telah meminta kepada para pegawai Perusahaan daerah Pasar Kota Manado untuk Peduli untuk mendukung suksesnya pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun ini,” tuturnya. (Dwi)
Komentar