Manado – Setelah sekian lama melakukan penyelidikan, akhirnya 4 pelaku perampokan yang terjadi di beberapa tempat di wilayah Kota Manado berhasil diringkus Tim Resmob Polresta Manado. Kelima pelaku yakni M alias Kace (45), N alias Ecet (41), H alias Andi (29), dan AR alias Adi (48) yang kesemuanya warga Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Mereka diringkus di kediaman masing masing. Jumat (18/1) dini hari kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Resmob Polresta Manado menerima laporan dari korban bernama Heintje Heydemans (52), dimana rumahnya yang berada di Perum GPI jalan Akasia Raya 1 No.10 Kelurahan Paniki Bawah Lingkungan X Kecamatan Mapanget, telah dirampok oleh orang yang tak dikenalinya dengan menggunakan senjata tajam (sajam) dan penutup wajah. Serta para pelaku juga mengancam anak membunuh korban bersama keluarga apabila berteriak.
Akibatnya barang barang berharga milik korban berupa 3 buah kalung emas, 1 buah mutiara, 1 set perhiasan, 6 unit handphone, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam DB 4886 MM, dan uang tunai 5 juta, berhasil digondol para pelaku. Usai melakukan aksinya, para pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polresta Manado dibawah pimpinan Aipda Deny Roinwowan langsung menuju lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Setelah diketahui identitas para pelaku, akhirnya Tim bergerak ke Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
“Kami meringkus pelaku M alias Kace di Desa Bunjeruk Dusun Sebuwu Kecamatan Jonggat, pelaku N alias Ecet di Dusun Gowa Desa Sisi Kecamatan Pringgarata, pelaku H alias Andi di Dusun Menyeli Desa Jelantik Kecamatan Jonggat, dan AR alias Adi kami ringkus di Dusun Beber Kecamatan Jonggat. Dan dari hasil interogasi sebagian besar barang bukti hasil curian susah dijual dan dipakai untuk bersenang senang,” ujar Deny Roinwowan. (Dwi)
Komentar