Diskominfo Sangihe saat gelar sosialisasi
Tahuna – Dinas Kominfo Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Rapat membahas Penetapan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang akan dituangkan dalam Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe,pada Rabu (8/6/2022).
Kegiatan tersebut di buka Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sangihe Dra. Olga Makasidamo.dan di hadiri Seluruh Pimpinan, Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah.
Kepala Dinas Kominfo Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Drs. Ziefried Harikatang, ME dalam laporannya mengungkapkan, pelaksanaan kegiatan ini merupakan perintah Undang Undang.
“Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permendagri No.3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah” Ungkap Harikatang.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sangihe Dra. Olga Makasidamo pada sambutannya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Kominfo dan jajaran yang boleh mengagendakan acara yang penting ini.
“Acara ini sangat penting untuk memperjelas tentang informasi yang dikecualikan. Mana yang boleh dibuka di publik dan mana yang tidak boleh dibuka ke publik atau rahasia” tutur Makasidamo.
Selain untuk membahas kewenangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) juga melihat situasi di saat ini dimana banyak terjadi permasalahan terkait Keterbukaan Informasi Publik.
“ini adalah tanggung jawab besar, dan kita yang hadir ini diharapkan dapat memberi pertimbangan dan masukan sehingga draf Surat Keputusan Bupati ini menjadi paripurna, dan kedepan jika ada sengketa terkait Informasi publik kita sudah siap” pungkas Makasidamo. (Yoss)