Ratahan – Pemerintah kabupaten Minahasa Tenggara melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) terus menggenjot pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e- KTP) dengan melakukan kegiatan turun langsung ke desa-desa dan bekerja sama dengan sejumlah sekolah dalam pengambilan data bagi anak-anak di bawah umur 17 tahun atau anak yang sudah berhak mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA)
Sampai dengan akhir 2018 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Minahasa Tenggara telah merekam 8.213 wajib memiliki E-KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Tenggara David Lalandos kepada wartawan Redaksisulut.com mengatakan bahwa sejak tahun 2018 pihaknya telah menjemput bola langsung ke desa-desa dan sekolah-sekolah yang ada untuk mempermudah pengambilan rekaman.
” Saat ini tinggal pencetakan dari tunggakan yang belum selesai di cetak pada 2018 yang lalu,” ucap Lalandos.
Lalandos juga menghimbau kepada masyarakat yang belum memiliki e-KTP agar supaya menghubungi pemerintah desa atau langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan sipil.
Ibu Ansye Lengkey warga Desa Liwutung jaga IV Kec. Pasan Kab. Minahasa Tenggara merasa sangat senang karena telah mendapat KIA bagi kedua anaknya yang berumur 8 tahun dan 13 tahun. (Onal M).
Komentar