oleh

Diduga Palsukan Silsilah dan Penipuan Tanah Leluhur, Keluarga Torindatu Resmi Laporkan Conraad Kalumata Cs ke Polda Sulut

-Manado-137 Dilihat

Manado – Keluarga Besar Torindatu akhirnya melaporkan secara resmi Conraad Kalumata dan oknum lainnya ke Polda Sulut terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penipuan atas tanah leluhur Torindatu di Manado, Minggu (28/03/2021).

Hal itu tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor : STTLP/155.a/III/2021/SPKT/POLDA SULUT tertanggal 28 Maret 2021.

Laporan di Kepolisian tersebut dilakukan pengurus Keluarga Besar Torindatu didampingi kuasa hukum Keluarga Besar Torindatu Hendro C Silow SH MH CLA serta perwakilan keluarga dan para tetua keluarga besar Torindatu seperti Dirk Saerang, Vecky Agaatsz, Stenly Wakkary, Fenyl Loing, Piter Torindatu, Neltje Torindatu dan Yantje Torindatu.

Menurut Ketua Pengurus Rukun Keluarga Besar Torindatu Benny Saerang SH MH, langkah hukum ini diambil untuk meluruskan klaim sepihak dari Conraad Kalumata atas leluhur Torindatu. Dimana, yang bersangkutan mengaku sebagai cucu Linora Torindatu dan bertindak sebagai ahli waris.

“Keluarga besar Torindatu telah menyatakan sikap bahwa Conraad Kalumata bukanlah bagian dari Keluarga Besar Torindatu atau tidak ada hubungan sedarah dengan keluarga besar Torindatu,”tegas Saerang.

Dijelaskan, dokumen yang dipalsukan Conraad Kalumata diantaranya silsilah keluarga dan akte kematian Linora Torindatu.

“Dokumen-dokumen tersebut serta dokumen pendukung lainnya sudah diserahkan ke kepolisian,”tukas Saerang.

Lanjutnya, leluhur Torindatu/Linora Torindatu memiliki tanah seluas 2.206.400.000 m2 dan didalam daftar umum tercatat sebagai tanah yang dikuasai negara. tetapi pemerintah lewat Kementerian Agraria bersedia memberikan sebagian dari tanah tersebut yang atas nama Linora Torindatu seluas 441.280.000 m2 diberi sebagai Hak Milik dengan cuma-cuma.

Keterangan tersebut diatas berdasarkan Akte Eigendom Verponding nomor 232 tanggal 28 Juni 1879 No Afschrift 117, Meetbrief nomor 272, dan Surat Keputusan Kementerian Agraria No.Sk.537/Ka Tanggal 7 April 1960 yang ditandatangani di Jakarta.

Keluarga Besar Torindatu hanya memberikan mandat untuk mengurus tanah leluhur ini kepada Benny Saerang SH MH dan diberi kuasa penuh dalam memperjuangkan hak-hak Keluarga Besar Torindatu terkait dengan tanah leluhur/Linora Torindatu.

Sementara, kuasa hukum Keluarga Besar Torindatu Hendro C Silow SH MH CLA mengimbau masyarakat agar waspada terhadap aksi klaim Conraad Kalumata atas tanah leluhur Torindatu.

“Jika ada yang menerima kuasa/memegang kuasa atas pengelolaan tanah Torindatu dan atau terkait dengan tanah Torindatu yang diberikan kuasa oleh Conraad Kalumata, diimbau untuk segera menghubungi pihak keluarga besar Torindatu, agar terhindar dari upaya hukum yang sedang dilakukan oleh keluarga besar Torindatu,”ujarnya.

Setelah melapor di Polda Sulut, Kuasa Hukum Keluarga Besar Torindatu juga akan melakukan klarifikasi ke Kanwil Agrarian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Utara dan Kota Manado.(*)