Ilustrasi
Minahasa – Sejumlah warga yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Pembangunan, mengkritisi kinerja Hukum Tua Desa Kalawiran Kecamatan Kakas Barat Kabupaten Minahasa, dan telah membawa persoalan tersebut ke pihak yang berwajib beberapa waktu lalu.
Pasalnya Oknum Hukum Tua Desa Kalawiran di duga sudah menyalahi aturan dalam melaksanakan pembangunan Desa dengan menggunakan anggaran Dana Desa (Dandes) yang merupakan salah satu program unggulan pemerintah pusat.
Laporan tersebut berawal dari sejak terpilihnya Hukum Tua Desa Kalawiran pada tahun 2017 dan langsung menjalankan beberapa proyek pekerjaan dengan anggaran bersumber dari Dana Desa. Salah satu proyek pekerjaan yang memakai Dana Desa yaitu pekerjaan pembuatan jalan desa dengan spesifikasi memakai aspal.
Di mana dalam pekerjaannya jalan tersebut di kerjakan tidak sesuai bestek.Sesuai dengan perencanaan akan di buat peningkatan jalan,dengan memakai batu dasar,finising serta menggunakan aspal dan pasir.Namun sesuai fakta di lapangan hal itu tidak di lakukan,malahan di kerjakan jalan yang sudah ada sebelumnya langsung di siram aspal dan pasir.
“Apa yang di kerjakan oleh oknum Hukum Tua Desa Kalawiran tersebut sudah merugikan masyarakat dan negara,karena proyek itu di duga di kerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi,” ujar Rolly Worang, Nicko Alow,Fentje Moray dan Tommy Maleke, warga yang melaporkan hukum tua tersebut ke pihak berwajib beberapa waktu lalu.
Hal lain juga yang diduga dikerjakan oleh oknum kuntua tersebut, yaitu pembuatan perintisan atau pengerasan jalan kebun yang sengaja hanya dilakukan di lokasi kapling milik perorangan dan jelas tidak mempunyai asas manfaat.
“Hukum tua meminta lahan perkebunan Keluarga Alow Moray untuk dibuatkan jalan kebun dengan spesifikasi Aspal, tapi sampai saat ini jalan tersebut hanya pengerasan dan tidak di aspal sehingga dibiarkan begitu saja,” ujar Opa Fredrik. Hal tersebut di iakan oleh cucunya Indria Worang sebagai mantan Kaur Pembangunan Desa Kalawiran.
Di jelaskan Indria Worang,proyek jalan tersebut sebetulnya tidak berlokasi di perkebunan Opa kami,tapi karena waktu sudah mepet dan lokasi awal tidak di ijinkan pemilik,dan untuk menghindar dari TGR,maka Ia (red) membujuk Opa Fredik agar lahannya di pakai untuk pembuatan jalan.
Bukan itu saja Oknum Hukum Tua telah melakukan pemalsuan Tanda tangan kaur Pembangunan (di jabat Indria Worang) yang saat itu masih menjabat untuk mencairkan Dana Desa.
“Kita pe tanda tangan hukum tua ciplak, dan nanti saya tau waktu rapat,katanya dengan alasan mendesak,”jelas Indria Worang.
Sementara itu Hukum Tua Desa Kalawiran Viane Batas,saat di konfirmasi di kediamannya membenarkan bahwa dalam pekerjaan tersebut ada protes dari warga. Hal itu pun sudah di klarifikasi di hadapan Pihak Polres Minahasa, Polda Sulut serta Kejari. Di singgung terkait pemalsuan tanda tangan,Dirinya (Red) membantah bahwa sebelum menanda tangani berkas tersebut,sudah minta ijin kepada Indria Worang yang saat itu menjabat Kaur Pembangunan Desa Kalawiran.
“Itu sudah saya tanyakan lebih dulu kepada ibu Ing (red),karena waktu itu sangat mendesak,” jelas Hukum Tua Viane Batas. (Onal)
Komentar