oleh

Cegah “Serangan Fajar”,Pengamat : Harus Ada Efek Jera

Ilustrasi

Jakarta: Politik uang jelang pencoblosan atau dikenal dengan ‘serangan fajar’ disinyalir akan kembali marak pada Pemilu Serentak 2019. Pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno meminta penyelenggara pemilu mengintensifkan patroli aktif pada 17 April mendatang.

“Mereka harus memeriksa atau menginvestigasi pihak-pihak tertentu, atau bahkan kendaraan yang dicurigai membawa logistik serangan fajar,” kata Adi, Selasa, 2 April 2019.

Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu, serta Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) perlu bersinergi untuk mengantisipasi ia berharap penegakan hukum tak hanya menegakkan aturan, namun juga harus menimbulkan efek jera.

“Misalnya selain dipidana, mungkin hak politiknya dicabut dalam kurun waktu tertentu,” ujarnya.

Pengamat Politik Indonesia Public Insititute (IPI) Jerry Massie menyarankan, selain pelibatan Sentra Gakkumdu dan penyelenggara pemilu, lembaga antikorupsi di daerah juga perlu diikutsertakan.

Menurut dia, penyelenggara pemilu dan lembaga antikorupsi di daerah perlu menyosialisasikan ancaman hukum yang bisa menjerat pelaku politik uang. Selama ini, peran kedua lembaga tersebut belum optimal.

“Hukuman harus tegas. Tindakan serangan fajar mencemari demokrasi dan politik. Jangan sampai merusak citra demokrasi dan tatanan negara Indonesia,” pungkasnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal memperketat pengawasan di masa tenang Pemilu 2019. Bawaslu mengantisipasi ‘serangan fajar’ saat masa tenang.

“Politik uang saat memasuki tahapan minggu tenang memang menjadi kerawanan dan antisipasi Bawaslu. Kami sudah mendesain beberapa kegiatan yang mengarah kepada pencegahan (politik uang),” kata anggota Bawaslu bidang penindakan Ratna Dewi Pettalolo di gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2019.

Ratna memastikan pengawasan dan penindakan di masa tenang akan lebih tegas ketimbang di masa kampanye. Pasalnya, Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur siapa saja bisa ditindak jika melakukan politik uang, tak terbatas pada peserta, pelaksana, maupun tim kampanye seperti saat masa kampanye.

“Subjeknya menjadi luas sehingga akan memudahkan kita melakukan penindakan jika terbukti ada peristiwa politik uang,” ujarnya. (JM/Medcom.id)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *