oleh

Bupati JS Tegaskan Warga Tak Punya KTP Dilarang Masuk Mitra

-Mitra-64 Dilihat
Bupati Mitra James Sumendap SH

Ratahan – Warga masyarakat yang akan melewati wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), harus membawa kelengkapan identitas diri seperti KTP atau surat keterangan tujuan dari Desa.

Hal ini menjadi penegasan Bupati James Sumendap SH, saat memantau aktifitas Posko Covid-19 Perbatasan Mitra dan Minahasa Selatan Di Desa Lobu II Kecamatan Touluaan, Senin (04/05/2020).

Bahkan Bupati JS yang berkendara sendiri usai melakukan Video Confrence dengan pihak KPK langsung turun kelokasi memantau langsung aktivitas baik petugas posko maupun lalu lintas keluar masuk kabupaten Mitra.

Pada kesempatan itu, Bupati JS kembali menegaskan pentingnya menjaga masyarakat daerah ini terlebih dalam pencegahan masuknya Covid 19 di Mitra.

“Tidak menunjukan KTP kepada petugas dilarang masuk Mitra, meskipun yang bersangkutan warga Mitra,” Tegas Bupati JS kepada petugas Pos. (*/Rusly)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *