Amurang – Meski dilindungi lintas sektoral, ekosistem hutan bakau (Mangrove) terancam punah. Hamparan tanaman di tepian pantai dengan fungsi ekologi, ekonomi, dan sosial ini, masih rentan atas kebijakan dan kepentingan yang tidak cinta lingkungan.
Seperti pembangunan jalan di Kelurahan Pondang Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan,yang dulunya menjadi hamparan hutan yang identik dengan daerah pesisir,kini hilang di karenakan kepentingan untuk pembangunan jalan Boulevard Dua.
Bahkan di duga pihak kontraktor atau penanggungjawab pembangunan jalan tersebut belum mengantongi ijin kajian penebangan pohon mangrove. Di mana pembangunan jalan Boulevard Dua yang sudah menghabiskan anggaran sebesar 35 miliar itu sudah merusak sebagian pohon mangrov yang di timbun untuk pekerjaan proyek tersebut.
Kepala Seksi Bangunan dan Jembatan PUPR Kabupaten Minahasa Selatan Feliks Pasla St. saat di konfirmasi mengenai hal itu mengatakan ijin penebangan pohon mangrove sudah selesai dan tinggal tunggu hasilnya. Karena surat tersebut adalah kewenangan Provinsi Sulut.
Manager Penanganan Kasus dan Emergency Response WALHI Pusat Edo Rachman sangat menyayangkan pembangunan tersebut tanpa melihat ekosistim yang ada,apalagi di sinyalir pihak kontraktor atau penanggungjawab belum memiliki ijin kajian dari instansi terkait.
“Sebaiknya persoalan ini di laporkan dulu ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulut,agar keluar rekomendasi untuk penebangan pohon mangrove untuk maksud dan suatu tujuan,” ucap Racman, seraya menegaskan persoalan ini akan di laporkan nanti ke Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. (Kiki Liando)
Komentar