oleh

Akibat Dendam Lama, Wahyu Ditikam Pengangguran

-Hukrim-83 Dilihat

Manado – Seorang lelaki berinisial RU alias Revan (20) warga Kelurahan Singkil Satu Lingkungan II Kecamatan Singkil, kini harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Manado. Pasalnya, pengangguran ini telah melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam), terhadap Wahyu Ano (20) warga Kelurahan Singkil Satu Kecamatan Singkil. Ia diringkus saat berada di Kelurahan Kombos Barat Kecamatan Singkil, tepatnya di Wonasa Kapleng, Minggu (7/8) sekitar 11.30 Wita.

Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu terjadi pada Minggu (7/8) sekitar 06.00 Wita. Dimana, saat itu korban hendak pulang kerumah usai nongkrong bersama teman temannya. Saat melintas di Kelurahan Singkil Satu Lingkungan VII Kecamatan Singkil, korban berpapasan dengan pelaku.

Korban sempat menegur pelaku, namun tidak diindahkan oleh pelaku, dikarenakan pelaku memiliki dendam lama terhadap korban. Kemudian, pelaku merangkul korban dan tanpa banyak kata langsung menganiaya korban. Awalnya korban sempat mencoba untuk melawan, tetapi pelaku mencabut sajam jenis pisau besi putih yang diselipkan di pinggangnya dan langsung menikam korban di bagian dada sebelah kiri, tangan sebelah kiri, di bagian perut, serta di punggung.

Melihat korban sudah bersimbah darah, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara warga sekitar yang melihat kejadian tersebut, langsung membawa korban yang sudah tidak berdaya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Tim Resmob bersama bersama Tim Opsnal 3 Polresta Manado, yang mendapat informasi tentang adanya peristiwa tersebut, langsung bergerak ke lokasi kejadian, kemudian mencari keberadaan pelaku. Alhasil, tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus saat bersembunyi di salah satu rumah yang berada di Wonasa Kapleng. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin S.Hut S.I.K, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sudah diamankan dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)