Manado-Tim Kuasa Hukum pasangan calon walikota Jimmy Rimba Rogi dan calon wakil walikota Ivan Lumentut melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon Andrei Angouw-Richard Sualang (AARS) ke Bawaslu Sulut, Senin (2/12/2024).
Dugaan laporan itu disampaikan oleh Tim Hukum paslon yang berjargon BERIMAN itu diketuai Irfan Pakaya, SH, Andries Latanju SH, Tommy Sumelung SH.
Dijelaskan lebih lanjut laporan sudah disampaikan pada 27 November, hari ini kami melengkapi berkas gugatan Pidana Pemilu yang menyeret paslon AARS.
AARS dirundung deretan laporan pelanggaran Undang-undang Pilkada nomor Nomor 10 taun 2016.
Deretan pelaggaran yang dianggap Terstruktur, Sistematis dan Masif (TMS) selama masa Pilkada yakni Kegiatan Pasar Murah di seluruh rumah ibadah di Kota Manado, kemudian money Politic di masa kampanye dan masa tenang, lalu pembagian ribuan voucher di Perumahan Griya Paniki Indah (GPI), dan money politic 27 November 2024 dengan modus dapur umum.
Pelapor yang datang dari elemen masyarakat memiliki bukti-bukti yang cukup kuat untuk menyeret AARS ke Bawaslu Sulut.
“Kami memiliki bukti-bukti dan keterangan saksi tentang dugaan pelanggaran pada pilkada yang dilakukan paslon AARS” tandas Sumelung.
Sementara itu Staf Bawaslu Jakson Kasehung menjelaskan kami sudah menerima laporan dan semua berkas dan dokumen yang dilaporkan paslon Walikota Jimmy Rimba Rogi dan Wakil Walikota Ivan Lumentut. (*/Nav)